Polsek Pinggir Ungkap Kasus Shabu,Tiga Tersangka Diamankan Dan Dua Lagi DPO
Pinggir- portalriau.com-Upaya Polsek Pinggir Polres Bengkalis guna mengungkap peredaran narkotika jenis shabu shabu kembali berhasil. Tiga orang yang diduga keras melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diringkus Sabtu (6/6/20) sekira pukul 21:WIB di jembatan Km 6 Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir.Sementara 2 orang lagi masuk dalam daftar pencaharian orang ( DPO).
Ketiga pria tersangka yang diamankan adalah SR (19) warga Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan AM (21) warga Jalan Lama Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis serta ERS alias Enek (33) warga Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka AM disita barang bukti 1 paket sedang diduga Narkotika Jenis Sabu seberat +- 0,58 gram dan 1 unit HP merk Samsung warna gold.Sedangkan dari tersangka SR disita 1 unit HP merk Nokia warna biru,1 unit Sepeda motor merk Kawasaki KLX warna merah No plat BM 5423 DAO beserta kunci kontak dan 1 buah mancis warna merah. Sementara dari tersangka ERS disita 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna putih,1 buah notes book yang berisi catatan penyetoran uang transaksi narkoba.Selain itu juga disita uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.2.100.000.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK.,MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar,SH.,MH didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda M Marpaung mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan Teamsus Opsnal Polsek Pinggir berkat informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di daerah Sebanga sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi itu Teamsus Opsnal melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya di TKP ditemukan 2 orang laki-laki yang sangat mencurigakan dan Teamsus langsung menangkap kedua orang laki laki tersebut, dan menemukan Barang bukti berupa 1 paket sedang Narkotika jenis sabu.Kemudian kedua orang tersangka yaitu AM dan SR tersebut diinterogasi lalu mengakui sebagai Kurir Narkoba dari ERS ALS E dan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari ERS ALS E untuk diedarkan.
"Selanjutnya team melakukan pengembangan kasus mencari bandar narkoba ERS di rumahnya.Sekira pukul 23.00 WIB team berhasil mengamankan tersangka ERS.Namun
saat akan melakukan penangkapan terhadap Tersangka ERS sempat dihalang-halangi oleh keluarga dan tetangga bahkan Team mau diserang namun berkat kecepatan Teamsus langsung mengamankan dan membawa tersangka ERS," terang Kapolsek Pinggir.
Ditambahkan tersangka ERS mengakui bahwa1 paket sedang Narkotika jenis sabu sabu yang disita dari tersangka AH dan SR tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari BK (DPO) dan R (DPO) di daerah Mandau.
" Saat ini ketiga orang tersangka beserta BB dibawa dan diamankan ke Polsek Pinggir untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kompol Firman V.W.A Sianipar,SH.,MH didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka. Juanda M Marpaung ( Jon)