Polsek Siak Hulu Polres Kampar Amankan 2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kampar-Polsek Siak Hulu Polres Kampar proses tersangka pelaku penggelapan sepeda motor atas nama PU alias AN (LK 29 TH) warga Marpoyan Damai Pekanbaru bersama satu tersangka lainnya SI alias W (LK 30 TH) warga Tualang kabupaten Siak yang membantu menjualkan sepeda motor milik korbannya. Kedua tersangka ini diserahkan Ke Polsek Siak Hulu setelah sebelumnya tertangkap oleh Jajaran Polres Siak di daerah Perawang kabupaten Siak.
PU alias AN menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio Soul BM-4913-WC milik Ira Rahayu (PR 21 TH) warga Marpoyan Damai Pekanbaru pada saat korban berada di jalan raya Pasir Putih desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, tepatnya di depan kedai Bakso Makmur. Ketika itu tersangka yang dikenal oleh korbannya ini meminjam sepeda motor dan langsung membawa kabur dan kemudian menjualnya di Perawang kabupaten Siak yang dibantu oleh temannya SI alias W.
Kedua tersangka yang ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polres Siak ini pertama diserahkan Jajaran Polres Siak ke Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru, namun karena TKPnya di wilayah hukum Polsek Siak Hulu - Kampar akhirnya kedua tersangka diserahkan untuk proses hukumnya di Polsek Siak Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK. Melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hermawi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa saat ini kedua tersangka penggelapan sepeda motor ini bersama barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(mpr/den)