Polsek Tapung Hilir Amankan 2 Pelaku Curanmor
Kampar- Kamis 19 November 2015 pukul 15.40 wib telah dilakukan penangkapan dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polsek Tapung Hilir.
Ke 2 tersangka kasus Curanmor yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AR (LK 25 TH) dan FS (LK 15 TH), keduanya warga desa Suka Ramai kecamatan Tapung Hulu.
AR dan FS disangkakan telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 BM-4931-OC milik Misnan (LK 58 TH) warga desa Sekijang kecamatan Tapung Hilir.
Kejadian ini berawal saat kedua tersangka mampir di warung milik korban membeli bensin ketengan serta minuman teh gelas, beberapa saat kemudian korban masuk kedalam rumah dan meninggalkan kedua tersangka ini yang sedang duduk duduk didepan warungnya.
Tidak berapa lama korban yang merasa curiga melihat dari jendela rumahnya kearah depan warungnya, dan menyaksikan salah satu tersangka mendekati sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumah lalu mengutak atik stop kontak motor dan kemudian memundurkan sepeda motor tersebut, sementara itu rekannya yang lain menunggu di sepeda motor miliknya dalam keadaan mesin motor sudah dinyalakan.
Melihat hal tersebut korban langsung berlari ke luar rumah dan meneriaki "maling", disaat bersamaan saksi Ikhpan dan Minardi yang kebetulan berada dekat dari posisi tersangka langsung mengejarnya dan berhasil mengamankan kedua tersangka ini.
Selanjutnya tersangka AR dan FS beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM-4931-OC diserahkan ke Polsek Tapung Hilir.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir unruk proses hukum selanjutnya, ditambahkan Kapolsek bahwa dari tangan tersangka juga ditemukan sebuah kunci T yang digunakan tersangka dalam aksinya ini.(dpr/den)