Polsek Tapung Hulu Kampar Amankan Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur

Polsek Tapung Hulu Kampar Amankan Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur

portal riau/sumut, Jumat 10 Februari 2017 siang, Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu.
 
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AD alias AA (LK 23) warga Desa  Rimba beringin Kec. Tapung Hulu. 
 
AD alias AA ini dilaporkan oleh Hendra warga Desa Suka Ramai Kec. Tapung Hulu karena melakukan pencabulan terhadap HN anak gadisnya yang masih dibawah umur.
 
Peristiwa ini berawal pada hari Kamis (9/2/2017) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu pelapor menerima telepon dari saksi Sdri. Rosmita yang mengatakan bahwa anak pelapor bernama HN telah hamil.
 
Mendengar hal tersebut, pelapor langsung pulang kerumah dan menjemput anaknya ke sekolah, lalu pelapor menanyakan kebenaran informasi yang diterimanya kepada HN, pertama korban tidak mengakuinya namun saat ditanya lagi oleh pelapor dan Sdri. Herlina, akhirnya HN mengakui kalau dia sekarang lagi hamil.
 
Saat ditanyakan siapa yang telah menghamilinya, korban memberitahu bahwa pelakunya adalah AD alias AA, atas kejadian tersebut pelapor selaku ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu untuk proses lebih lanjut.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Riza Effyandi bersama anggota langsung mencari pelaku di rumah orang tuanya di wilayah Desa Rimba Beringin.
 
Kemudian didampingi Ketua RW setempat dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di SP II Desa Rimba Beringin dan kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Irnanda Oktora SiK didampingi Kanit Reskrim Iptu Riza Effyandi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2004 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ungkapnya. (dpr)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...