Polsek Tapung Ringkus 3 Pelaku Narkoba disebuah Pondok di Desa Karya Indah

Polsek Tapung Ringkus 3 Pelaku Narkoba disebuah Pondok di Desa Karya Indah

PORTAL RIAU, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tapung Resor Kampar telah mengamankan 3 Tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering, pada Rabu sore 14 Juni 2017 pukul 16.30 wib di sebuah pondok pembibitan sawit yang berlokasi di Km 6 jalan Guru Desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar.
 
Ketiga pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian dari Polsek Tapung ini adalah AH (LK 33), swasta dan RM alias AM (LK 40), sopir, keduanya beralamat di Km 2 Jalan Garuda Sakti Kec. Tampan Kota Pekanbaru, seorang tersangka lainnya adalah MR alias AN (LK 40), buruh, warga Jln. Garuda Sakti Km 7 Desa karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar.
 
Bersama ketiga tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 bungkus daun ganja kering ukuran paket Rp 50 ribu dan 2 bungkus plastik lainnya yang juga berisi daun ganja kering, selain itu ditemukan 1 bungkus kertas paper pelinting rokok, 1 batang rokok sisa pakai yang bercampur daun ganja, 3 buah HP milik pelaku dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore (14/6/2017), saat Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi bahwa disebuah pondok yang terletak di Km 6 Desa Karya Indah sering terjadi transaksi narkoba.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Sesampai di TKP petugas melihat 3 orang sedang menghisap rokok yang diduga dicampur dengan daun ganja kering, petugas langsung melakukan pengepungan dan penggrebekan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
 
Kemudian disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RW setempat dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan sejumlah paket narkotika jenis daun ganja kering serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
 
Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal   114 jo pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.   (DPR)

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...