Polsek Tapung Ringkus 3 Pelaku Narkoba disebuah Pondok di Desa Karya Indah

Polsek Tapung Ringkus 3 Pelaku Narkoba disebuah Pondok di Desa Karya Indah

PORTAL RIAU, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tapung Resor Kampar telah mengamankan 3 Tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering, pada Rabu sore 14 Juni 2017 pukul 16.30 wib di sebuah pondok pembibitan sawit yang berlokasi di Km 6 jalan Guru Desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar.
 
Ketiga pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian dari Polsek Tapung ini adalah AH (LK 33), swasta dan RM alias AM (LK 40), sopir, keduanya beralamat di Km 2 Jalan Garuda Sakti Kec. Tampan Kota Pekanbaru, seorang tersangka lainnya adalah MR alias AN (LK 40), buruh, warga Jln. Garuda Sakti Km 7 Desa karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar.
 
Bersama ketiga tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 bungkus daun ganja kering ukuran paket Rp 50 ribu dan 2 bungkus plastik lainnya yang juga berisi daun ganja kering, selain itu ditemukan 1 bungkus kertas paper pelinting rokok, 1 batang rokok sisa pakai yang bercampur daun ganja, 3 buah HP milik pelaku dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore (14/6/2017), saat Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi bahwa disebuah pondok yang terletak di Km 6 Desa Karya Indah sering terjadi transaksi narkoba.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Sesampai di TKP petugas melihat 3 orang sedang menghisap rokok yang diduga dicampur dengan daun ganja kering, petugas langsung melakukan pengepungan dan penggrebekan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
 
Kemudian disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RW setempat dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan sejumlah paket narkotika jenis daun ganja kering serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
 
Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal   114 jo pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.   (DPR)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...