Polsek Tapung Tangkap 2 Pelaku Narkoba
Tapung-Jumat 20 Maret 2015 pukul 19.40 wib, Jajaran Polsek Tapung Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka kasus Narkoba yang berhasil ditangkap Polsek Tapung ini adalah KH alias BT (31) warga desa Petapahan kec. Tapung dan JS alias MY (47) warga desa Bukit Sembilan kec. Bangkinang, mereka ditangkap ditempat Bylyard yang berlokasi di desa Bukit Payung kec. Bangkinang. Dari tangan mereka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket sedang shabu-shabu, 1 bungkus daun ganja kering dan 1 linting yang siap dipakai, sendok shabu yang terbuat dari pipet, kaca pirek serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
Penangkapan para pelaku ini berawal dengan didapatnya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di desa Petapahan kec. Tapung, Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid, SH bersama anggota opsnal Polsek Tapung melakukan penyelidikan, sesampai dilokasi yang diinformasikan tersebut Tim melihat tersangka tengah mengendarai motor Yamaha RX King menuju arah Bangkinang dan petugas langsung melakukan pengejaran dan pengintaian terhadap kedua tersangka ini. Beberapa waktu kemudian ketika target Kepolisian ini berhenti ditempat Bilyard yang berlokasi di desa Bukit Payung kec. Bangkinang langsung dilakukan penyergapan dan akhirnya petugas berhasil meringkus keduanya beserta barang bukti narkoba shabu dan daun ganja kering siap pakai, kemudian keduanya beserta barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Barzawi ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(mpr/den)