Presiden PKS Jadi Tersangka Korupsi Impor Daging
PORTALRIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial LHI sebagai tersangka penerima suap Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kasus pengurusan daging sapi impor.
"Dari hasil ekspose, kita temukan dua alat bukti yang cukup bisa dikaitkan ke anggota DPR atas nama LHI," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).
Informasi yang dihimpun, LHI merupakan inisial dari nama Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut Johan Budi, Luthfi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama AE atau Ahmad Fatanah, pihak swasta.
"Seperti biasa dalam 1X24 jam KPK akan melakukan pencegahan. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan," terang Johan.
Praktik suap itu sendiri terjadi di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Ketika suap terjadi Lutfi Hasan Ishak tidak berada di tempat. Namun, KPK berhasil membekuk pengusaha berinisial A dari PT Indoguna Utama, pria berinisial S yang diduga sebagai sopir A, serta wanita berinisial M.
Dari penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Uang pecahan Rp100.000 itu disimpan dalam dua kantong plastik berwarna putih dan hitam.
Berdasarkan penelusuran, PT Indoguna Utama bergerak dalam bidang impor makanan terutama daging. Perusahaan itu memiliki cabang di Singapura, Dubai, Hong Kong dan Macau. Selama lebih dari tiga dekade, perusahaan ini telah mensuplai kebutuhan daging-daging untuk hotel, restoran dan supermarket ternama di Indonesia dan negara-negara lainnya.(okezone.com)