PT Adei Plantation Menyerahkan 15 Milyar Ke Kejari Pelalawan Dalam Rangka Putusan Perkara Karhutla

PT Adei Plantation Menyerahkan 15 Milyar Ke Kejari Pelalawan Dalam Rangka Putusan Perkara Karhutla

Portalriau.com-Pelalawan. kegiatan seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam rangka pelaksanaan putusan pidana tambahan perkara pidana kebakaran lahan an. Terpidana PT. Adei Plantation & Industry sebagai berikut : 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi, SH, MH kepada awak media , Kamis (13/8/2020) mengatakan "Berdasarkan Putusan MA  No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016 Terpidana PT. Adei Plantation & Industry telah dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp. 15.141.826.779,325 (lima belas milyar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga ratus dua puluh lima sen)".

 

Dan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan Agus Kurniawan, SH, MH secara resmi telah menerima penyetoran uang biaya perbaikan akibat kebakaran Lahan sejumlah sesuai putusan dimaksud dari terpidana PT Adei Plantation & Industry Yang diwakili oleh Indra Gunawan selaku group manager. 

 

Selanjutnya. Uang tersebut sebelumnya telah disetorkan oleh terpidana melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalan Kerinci dengan jumlah sebesar Rp.15.141.826.780,- (lima belas milyar seratus empat puluh satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah). 

 

"Adapun Penyerahan uang Secara simbolis dilakukan bertempat di BRI Cabang Pangkalan Kerinci dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan" . Terangnya Kasi Intel Kejari

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH mengapresiasi ketaatan terpidana PT Adei Plantation & Industry Yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya yaitu melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan Mahkamah Agung. 

Kasi Intel Kejari Sumriadi SH.MH  menambahkan, Bahwa sebagaimana diketahui dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung terpidana PT. Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah.

 

Dan melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan dijatuhi hukuman pidana pokok berupa pidana Denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Pidana denda dimaksud sebelumnya  telah dibayarkan dan telah disetorkan ke Kas Negara. Selain itu, terpidana juga dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kerusakan lahan seluas 40 Ha melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp. 15.141.826.779,325. Diakhiri Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH ( Erizal )

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...