PT.CPRA Tipu 888 Pelamar, Empat Tersangka Dibekuk Polres Sergai
PORTAL RIAU, SERGAI - Akhirnya terjawab sudah, apa yang selama ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), ternyata terbongkar. Pasalnya, bagi calon pelamar sebanyak 888 (Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan) pekerja di PT. Cahaya Pelita Riau Abadi (CPRA) merasa tertipu sehingga masalah ini di dilaporkan ke Aparat Hukum Polsek Perbaungan Sergai dan menangkap 4 petinggi perusahaan tersebut dan di ketahui bahwa perusahaan tersebut fiktif, Rabu (31/5).
Penangkapan Keempat petinggi PT CPRA oleh Polsek Perbaungan yakni berinisial NS alias Ngatirin, (60) warga Jln Perdamaian Lingkungan Tempel, Rt I No 57 Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, selaku Direktur Utama. Informasi yang di terima Profesi sehari harinya sebelumnya yakni Tukang Kusuk.Sementara ARP alias Agus ( 37) warga Dusun V, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan sebagai wakil direktur di PT.CPRA, profesi sehari –harinya tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Sedangkan S alias gogon (32) warga dusun Ladang lama I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai sebagai Direktur Produksi, juga sebelumnya profesi sehari –harinya tidak mempunyai pekerjaan tetap.Kemudian Otak dari kejahatan tersebut diatas adalah AN alias Amin Purba (43) alamat Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, sebagai Komisaris PT.CPRA.Dari Penangkapan 4 petinggi perusahan oleh Polsek Perbaungan pada Rabu (24/5) kemarin dan juga menyita aset perusahaan beralamat Jln. Kabupaten, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai yakni berupa Dokumen pelamar kerja dan peralatan kantor.
Kapolsek Perbaungan AKP Amdi Karna didampingi Kanit Reskrim Ipda Manto Pandiangan menyatakan, bahwa yang punya peran dalam kasus tersebut adalah tersangka AN alias Amin Purba, dia sendiri yang mengangkat jabatanya sebagai komisaris di Perusahaan tersebut dan dia juga yang menyuruh untuk memungut uang pelamar, Pengakuan para tersangka, Uangnya sudah habis, ujar Kapolsek Perbaungan
Ditambahkan Kapolsek, “Kami sudah gelar perkara dengan JPU, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP ) sudah kita kirimkan ke JPU. “ katanya.AKP Amdi Menjelaskan, “AN alias Amin Purba (Otak pelaku-red) pernah di tahan Sat Reskrim Polres Sergai tahun 2013 dalam kasus Penipuan atau penggelapan di laporkan oleh pelapor Tina Suriatin warga Perumahaan Ali Toa Desa Firdaus,Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Selanjutnya ditahan selama satu tahun di LP Tebing Tinggi dalam kasus penggelapan tersebut, hal ini pengakuan AN dari Balik jeruji Polsek Perbaungan.
Sebelumnya, sekitar bulan Februari 2017, PT CPRA membuka lowongan Pekerjaan untuk masyarakat umum terutama bagi usia 20 hingga 30 tahun untuk di pekerjakan pada Penggemukan sapi milik PT CPRA dengan gaji antara Rp 3 juta hingga 7 juta tergantung pekerjaannya.
Lanjutanya, kepada pelamar diwajibkan membayar Rp 1 juta /orang. Namun, hingga saat yang ditunggu- tunggu pekerjaan yang di janjikan tidak terealisasi, sehingga menimbulkan ketidak kepastian, berkat pendekatan Jajaran Polres Sergai dengan beberapa pelamar kerja yang melakukan aksi demo mengarah perbuatan anarkis namun dapat diredam.Menanggapi hal ini Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH SiK MH membenarkan,“Modus yang dilakukan para tersangka Menjanjikan suatu pekerjaan menjadi karyawan PT. CPRA untuk di pekerjaan menggemukan sapi.Anehnya Sapinya nggak ada , lahannya pun tidak punya sementara 888 Pelamar sudah di minta uang Rp 1juta”bilang Kapolres.Eko Suprihanto menambahkan, “Dari 888 Pelamar, baru tiga yang melapor mewakili 200 Pelapor lainnya, mungkin nantinya ada yang menyusul lagi” pungkas Kapolres Sergai.(ks/DPR)