PTPN V Sei Intan Dinilai Kangkangi Intruksi Presiden
KUNTO DARUSSALAM -Pasca kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit Pola Kelompok Kerja Primer Anggota (KKPA) yang berlokasi di Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu akhir bulan lalu. Pihak managemen PTPN V Sei Intan dinilai telah mengangkangi intruksi Presiden RI Joko Widodo, yang meminta agar ekosistem gambut yang belum dibuka jangan ada lagi yang dibuka, juga tata kembali ekosistem gambut.
Realitasnya, hal tersebut bertolak belakang dengan yang dilakukan pihak Management perusahaan berplat merah tersebut, usai kebakaran lahan mereka langsung menanami bibit sawit baru di atas lahan yang sudah terbakar.
Seperti diketahui sebelumnya, lahan pola KKPA yang terbakar tersebut milik masyarakat Desa Sinama Nenek, Kabupaten Kampar, namun dikelola atau di ayah angkatkan kepada pihak PTPN V Sei Intan. Pada musim kemarau tepatnya akhir bulan lalu terjadi kebakaran lahan, menyebabkan hampir tiga hektar lahan hangus dilalap api.
Ironisnya, saat kejadian kebakaran lahan pihak PTPN V Sei Intan tidak membuat laporan ke pihak yang berwajib, baik Kepolisian maupun dinas terkait. Anehnya, mereka mulai melaporkan kejadian ke Mapolsek Kuntodarussalam sesudah kasus kebakaran lahan tersebut mulai diekspos di media massa lokal.
Sejumlah pihak termasuk para pecinta lingkungan mendesak agar Pemerintah Kabupaten Rohul melalui dinas terkait agar mengambil tindakan tegas kepada kepada pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Seperti yang disampaikan salah seorang tokoh Pemerhati Lingkungan Kabupaten Rohul, Alam Sudin, Kamis (20/11) sangat menyayangkan, langkah pihak managemen PTPN V Sei Intan yang menanam bibit sawit baru di atas lahan yang telah terbakar. Sebagai salah satu perusahaan BUMN seharusnya PTPN V Sei Intan memberikan contoh yang baik kepada perusahaan lainnya, bukan sebaliknya membuat keputusan yang melawan pemerintah. "Apalagi Presiden Jokowi sudah membuat Intruksi yang meminta agar tidak melakukan penanaman baru diatas lahan yang sudah terbakar," paparnya.
Ia mendesak agar BLH Kabupaten Rohul menelusuri kembali kasus kebakaran tersebut, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan serta menanam kembali sawit di atas lahan yang telah terbakar.
"Jangan ada Konspirasi atas kasus ini. Dan juga kepada pihak penegak hukum khususnya BLH Rohul untuk memberikan sanksi kepada pihak managemen PTPN V Sei Intan selaku penanggungjawab atas kebakaran dan membuat keputusan menanam sawit di lahan yang telah terbakar," tegasnya.
Manager PTPN V Sei Intan, Mangasa Hasibuan ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya beberapa waktu lalu dengan tegas mengatakan kasus kebakaran lahan tersebut tidak sebesar yang dimuat di media massa.
"Persoalan itu tidak sebesar yang kalian muat di koran, kalau mau jelas kita jumpa di kantor polisi saja," katanya kepada wartawan di akhir telepon. (Ram)