Rekontruksi Pembunuhan Berencana Di Jembatan Jumrah, Tersangka” Nanti Kubunuh Dia, Ku Bawa Kepalanya
PORTAL RIAU/SUMUT, RIMBA MELINTANG -Jajaran Sat Reskrim Polres Rohil menggelar Rekontruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di jembatan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang yang terjadi pada 28 November 2016 sekira pukul 02.00 dini hari lalu. Rekonstruksi yang melibatkan pasangan Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) itu digelar di Rimba Melintang, Kamis (26/01/17).
Tersangka Martiana Parangin-angin (31), beserta kekasihnya Ahmad Jais Hasibuan (42) yang juga suami korban dihadirkan. Termasuk tersangka Abu Syofian.
Dipimpin Kasat Reskrim AKP Awaluddin, rekon juga dihadiri kanit II iptu Raflita Ginting dan KBO Iptu Zulmar. Juga hadir kejaksaan Maruli Sitanggang, Sulestari serta penasehat hukum tersangka Sartono SH dan Kalna Siregar beserta puluhan personil dari Polres Rohil.
Pantauan Riaulantang dilokasi rekontruksi diawali dengan rekontruksi awal pembunuhan berencana dilakukan di Bagan batu yang digelar di depan Polsek Rimba Melintang. Disini terjadi 30 adegan.
Bermula dari pembincaraan antara pelaku Martiana dan Ahmad Jais yang juga mantan suaminya ini, pelaku Martiana mengaku kesal terhadap korban. Pelaku mengajak pelaku Ahmad Jais untuk menghabisi korban Manotar yang masih istri Ahmad Jais
Dalam pertemuan ini pelaku Martiana berkata jika abang tak mau bantu biar aku yang bunuh dia dan kubawa sama abang.
Kasat Reskrim AKP Awaluddin disela rekon menyatakan rekontruksi dilakukan untuk pembuktian yang dilakukan oleh ketiga tersangka atas perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara berencana kepada jaksa untuk dibawa kepersidangan.
Sementara untuk motif pembunuhan ini akibat hubungan lama bersemi kembali antara pelaku Martiana dan Ahmad Jais yang dulu pernah hidup berumah tangga atau istilahnya Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK).
“Ketiga tersangka ini dijerat pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa orang lain secara berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup,” pungkas AKP Awaluddin. (RLT/DPR)