Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Bandar Shabu Di Desa Sawah Baru Kec. Kampar

Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Bandar Shabu Di Desa Sawah Baru Kec. Kampar

PORTAL RIAU, Jumat 10 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di sebuah pondok kolam ikan di wilayah Desa Sawah Baru Kec. Kampar Timur.
 
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DI (LK 47) warga RT 01 RW 01 Desa Sawah Baru Kec. Kampar Timur Kab. Kampar.
 
Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sedang dan 36 paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening, 1 pak plastik bening pembungkus, 4 lembar Plastik bekas pembungkus, 1 buah Kotak Rokok merk Dunhill warna merah, 2 buah Gunting dan 2 unit Handphone serta beberapa barang bukti lainnya. 
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (10/3/2017) sekira pukul 08.00 wib, ketika didapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok kolam ikan yang berada di RT 01 RW 01 Desa Sawah Baru Kec. Kampar Timur sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar dipimpin Kaur  Bin Ops Ipda Darman Siswanto SH melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. 
 
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang sedang berada didalam pondok tersebut. 
 
Setelah mengamankan pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah sebuah kotak rokok merk Dunhill warna merah yang berisikan 43 paket Narkotika jenis shabu-shabu siap edar, yang disimpan pelaku DI didalam saku celana bagian depan sebelah kiri, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke  Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat ResNarkoba Polres Kampar AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
 
Untuk kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 15 tahun. (DPR)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...