Rutan Bagansiapiapi Ajukan 171 Remisi kekemenkumham
BAGANSIAPIAPI - Tahun ini Cabang Rutan Bagansiapiapi (Cabrutan) mengajukan sebanyak 171 Remisi bagi para Warga Binaan. Ajuan itu terdiri dari Remisi Umum sebanyak 169 Orang, pengurangan Tahanan dan Remisi Umum II atau bebas sebanyak 2 orang.
Demikian dikatakan Kacabrutan Bagansiapiapi Suparman disela-sela Buka Bersama (Bukber) bersama Pemkab Rohil, Selasa (7/7) kemaren. Pengajuan Remisi khusus untuk warga Binaan yang berkelakukan baik selama dalam pembinaan. dari Pihak yang diajukan itu pihaknya belum mengetahui berrapa jumlah yang akan disetujui oleh Kemenkumham, "ujarnya.
"kita hanya sekedar mengusulkan jumlah, namun yang disetujui itu keputusan Kemenkumham. Pemberian Remisi ini tentunya mengacu pada kelakuan baik warga Binaan selama menjalani Humuman di Lapas.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 dan Kepres nomor 174 tahun 1999 remisi merupakan pengakuan hak pengurangan masa tahanan bagi Napi yang menunjukan itikad baik. Sementara itu dua Napi yang akan dibebaskan itu masa Kurungannya tidak sampai satu Bulan lagi, apabila Remisinya disetujui oleh kemenkumham, maka dua napi tersebut akan dibebaskan, "ujarnya. (Mpr/Af)