Salah Sidik, Terdakwa sebagai Manajer Lingkungan Ternyata Tidak Bertanggung Jawab Atas Proyek Biorem

Jakarta, Portalriau.com– Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terungkap, karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus bioremediasi, ternyata lingkup kerja dan kewenangannya tidak terkait dengan proyek yang sedang dikriminalkan tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sudharmawati Ningsih di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Senin (3/6/13) berisi agenda pemeriksaan terdakwa atas ketiga terdakwa karyawan CPI, yakni Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti dan Widodo.

Dalam persidangan terdakwa Endah Rumbiyanti, pengunjung sidang disuguhkan banyak sekali alur cerita tentang penanganan kasus ini yang tidak masuk akal dan seperti dibuat-buat, namun ini merupakan kejadian nyata di dalam penegakkan hukum di Indonesia.

Terdakwa dituduh Kejagung telah melakukan tindak  pidana korupsi dalam proyek bioremediasi CPI yang dikerjakan oleh dua kontraktor CPI yang telah berlangsung pada periode 2006 – 2011 sementara pada periode tersebut terdakwa hanya bekerja sekitar satu tahun di Indonesia dan pekerjaannya itu pun tidak ada hubungannya dengan proyek bioremediasi.

Penasehat hukum karyawan CPI, Maqdir Ismail menilai bahwa fakta-fakta tersebut menunjukkan diabaikannya aspek kehati-hatian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga muncul korban kesewenang-wenangan seperti kliennya ini.

“Bagaimana mungkin Endah Rumbiyanti didakwa korupsi untuk proyek bioremediasi dengan jumlah kerugian yang didakwakan JPU sebesar US$ 9,9 juta yang meliputi seluruh periode 2006 - 2011 tersebut sementara faktanya terdakwa sedang bertugas di Amerika Serikat pada sebagian besar periode tersebut.”

Menurut Maqdir, selesai dari penugasan di Amerika Serikat di akhir 2010, terdakwa baru diangkat menjadi manajer lingkungan untuk operasi Sumatra pada bulan Juni 2011.

Maqdir pun mengungkapkan bahwa kedatangan terdakwa untuk memberikan keterangan ke kantor Kejagung bukan karena kapasitasnya sebagai manajer lingkungan.

“Alasan terdakwa dalam memberikan keterangan ke Kejagung terkait proyek bioremediasi pada bulan Desember 2011 bukan karena terdakwa yang bertanggung jawab dalam proyek itu, tapi karena dia dianggap oleh atasannya memiliki kecakapan dalam memberikan penjelasan secara baik dan runtut,” imbuh Maqdir.

Seperti yang terungkap di persidangan terdakwa ditelepon oleh atasannya bahwa manajemen mencari orang yang bisa menjelaskan soal bioremediasi ke Kejagung. Awalnya terdakwa menolak karena hanya tahu soal ilmunya saja tapi tidak tahu soal proyeknya. Manajemen CPI tetap memutuskan bahwa terdakwa yang memberi penjelasan sehingga terdakwa berangkat ke kantor Kejagung. Terdakwa pun menjelaskan bahwa ada email permintaan ke terdakwa untuk ke Kejaksaan dari Budianto Renyut yang di-cc ke jajaran manajemen lain termasuk atasan terdakwa.

Maqdir pun mencermati bahwa penyidik telah keliru dalam menilai tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai manajer lingkungan. “Seharusnya jika menyangkut persoalan tugas dan tanggung jawab pekerjaan dan jabatan, semestinya penegak hukum berkoordinasi dengan manajemen perusahaan (CPI) untuk mendapatkan klarifikasi dan tidak boleh asal tebak saja,” ujar Maqdir.

“Terdakwa sebagai manajer lingkungan tidak terlibat dalam pekerjaan bioremediasi. Bioremediasi tidak berada di bawah kewenangan tim HES yang menjadi tanggung jawabnya.
Tim IMS-REM yang dipimpin oleh Russel Larson yang bertanggung jawab atas proyek bioremediasi,” ungkap Maqdir.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Manajer Lingkungan di Sumatera, lanjut Maqdir, terdakwa tidak memiliki hubungan dengan Kukuh atau Tim EIST atau dengan Widodo yang merupakan pimpinan Tim Pengolahan Limbah.

“Kehadiran terdakwa bersama dengan Kukuh dan Widodo dalam acara kunjungan Kejaksaan Agung diawal tahun 2012 dikarenakan penugasan yang diberikan kepada yang bersangkutan dari GM SLS untuk memberian penjelasan seputar proyek bioremediasi yang dilakukan oleh CPI,” jelas Maqdir.

Maqdir menyatakan bahwa JPU memaksa ingin mengesankan bahwa terdakwa adalah pihak yang harus bertanggung jawab dalam proyek bioremediasi padahal sudah sangat jelas bahwa selain terdakwa tidak terlibat dalam proyek itu, juga proyek bioremediasi adalah proyek resmi CPI yang sudah disetujui dan diawasi oleh KLH dan SKK Migas sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak PSC antara CPI dan pemerintah Indonesia.

“Terdakwa tidak punya kewenangan untuk menghentikan kegiatan bioremediasi. Hal ini merupakan kewenangan manajemen yang lebih tinggi. Sebagai manajer lingkungan, terdakwa hanya menerima laporan-laporan kegiatan bioremediasi yang dikerjakan subkontraktor dan stafnya. Ia kemudian meneruskan laporan-laporan tersebut namun tidak memiliki kewenangan untuk merevisi atau melakukan tindakan atas laporan-laporan itu,” jelas Maqdir.

Maqdir pun melanjutkan bahwa melapor kepada KLH pun bukan merupakan cakupan pekerjaan terdakwa sebagai Manajer Lingkungan. Tugas ini ditangani oleh tim HES di Jakarta. ERA hanya memberikan laporan kepada manajernya di Sumatera (Manajer HES)

“Semua kekeliruan dalam penyelidikan dan penyidikan yang telah menyebabkan klien kami, Endah Rumbiyanti, sebagai korban harus segera dihentikan oleh pengadilan sehingga hukum bisa ditegakkan secara adil dan benar,” pungkasnya.(red/rls/yur)

Berita Terkait

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...