Sat Narkoba Polres Bengkalis Ringkus 2 Warga Mandau Diduga Sebagai Bandar Sabu
Duri-- portalriau.com- Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus narkoba di saat masa Pendemi Covid-19 ini.Pihaknya berhasil meringkus 2 orang yang diduga berperan sebagai Bandar narkoba jenis sabu sabu.Saat diamankan Ahad (3/5/20) lalu sekira pukul 15:00 WIB di pinggir jalan Nusantara III Kelurahan Babusalam Mandau dari tangan tersangka disita barang bukti 2 paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 paket kecil diduga narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto keseluruhan 2,68 gram.Barang bukti lainnya juga disita berupa 2 buah kotak rokok Surya, 1 unit Hp merk oppo warna hitam dan juga 1 unit hp merk nokia warna hitam serta 1 bungkus plastik pembunkus.
" Kedua tersangka warga Kelurahan Babusalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yaitu berinisial HL (34) dan AF (33) berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Bengkalis guna proses selanjutnya," kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis SKP Syahrizal
Dikatakan Kasat Narkoba penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pihak Satnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di TKP tersebut.Kemudian Kasat Narkoba Polres Bengkalis memerintahkan tim melaksanakan lidik diseputaran Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau.
" Sekira pukul 15.00 WIB, dipinggir jalan di Jalan Nusantara III Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis Tim menangkap tersangka HL dan berhasil menyita 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam kotak rokok surya dan 1 unit hp. Kemudian tim melakukan interogasi dan diterangkan oleh tersangka HL bahwa Narkotika jenis shabu didapat dari tersangja AF. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AF di rumahnya serta menyita 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu yg disimpan didalam kotak rokok Surya, plastik pembungkus Narkotika jenis Shabu dan 1 unit Hp Nokia warna hitam.," Ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkalis.
Kemudian Tim melakukan introgasi kembali dan diterangkan oleh tersangka AF bahwa Narkotika jenis shabu didapat dari B yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencaharian orang ( DPO) yang berdomisili di Pekanbaru.
" Guna prosea hukum selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Bengkalis ,", kata Kasat Narkoba AKP Syahrizal ( Jon)