Sat Reskrim Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Curanmor
Bengkalis- portalriau.com- Sat Reskrim Polres Bengkalis (29/7/20) sekira pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan pelaku tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor ( curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.Pelaku pria berinisial SA(34) warga Jalan Desa Rempak Kabupaten Siak ini diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah nya.
Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan. SIK. MT, menerangkan kronologis kejadian pencurian tersebut
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (11/5/20) Sekira pukul 02:00 WIB di rumah korban DZ (56) warga Jalan Dusun Sri Lestari Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Saat diamankan dari tangan tersangka diamankan barang bukti
1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Type 3C1(V-IXION), Model Sepeda Motor Solo, Nomor Rangka MH-33C11004BK572789, Nomor Mesin 3C1-573726, Nomor Polisi BM 6110 yang merupakan milik korban DZ.
Ditambahkan Kapolres bahwa pencurian itu dilakukan SA saat motor diparkirkan korban di samping pekarangan rumah.Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp 10 juta dan melaporkan ke pihak polisi.
Berdasarkan laporan korban Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terhadap SA alias Acun yang berada di Desa Rempak Kecamatan Sabak Auk Kabupaten Siak . Sekira pukul 17.00 Wib tim berhasil mengamankan SA alias Acun yang berada di rumahnya di Desa. Rempak Kec. Sabak Auk Kab. Siak.
"Setelah itu Team membawa pelaku ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka, tersangka melakukan pencurian bersama satu orang bernama SmA (DPO) dimana posisi pelaku sekarang sedang berada di Kerinci.Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Polres Bengkalis ,", kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan,SIK,MT ( Jon)