Satnarkoba Polres Bengkalis Ciduk 5 Kurir Sabu Sabu
Bengkalis- portalriau.com- Jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus narkotika skala besar dengan barang bukti sebanyak 10 kilogram dan 5 orang tersangka (9/11/19) sekitar pukul 08.00 WIB.Lima orang tersangka tersebut berhasil diamankan di Pelabuhan Penumpang Desa Tameran Kecamatan Bengkalis Kabupaten. Bengkalis tepatnya di Pompong milik NAI Berlabuh di Pelabuhan Tameran.
- Tanjung Padang Desa Tanjung Padang Kecamatan . Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kelima tersangka masing masing berinisial BH Alias Idim (32) warga Desa Damai Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.Dan kedua M Alias Itok (23) warga Tanjung Padang Desa Tanjung Padang Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti,MS (32) warga Desa Tanjung Padang Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten. Kepulauan Meranti.Dan RS (20) Desa Tanjung Padang Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti serta AA (44) warga Desa Tanjung Padang Kec. Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Saat kelima tersangka diamankan disita barang bukti
sebanyak 10 Bungkus besar teh Cina logo Doraemon diduga narkotika jenis Shabu 10 Kg.Selain itu juga disita
5 buah handphone serta 1 unit kapal.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap ke lima tersangka dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Shabu di Pelabuhan penumpang Desa Tameran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan Tim Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan penumpang Temeran Bengkalis.
Pada saat dilokasi, Tim Opsnal berhasil mengamankan IDIM dan 2 orang tersangka lainnya serta alat komunikasi yang digunakan.
" Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi pesan SMS dalam kotak masuk Hp milik tersangka Idim, ditemukan percakapan tentang adanya transaksi narkotika yg dilakukan Idim .Kemudian dari hasil interograsi terhadap tersangka dan hasil pengecekan SMS di Hp, Tim Opsnal berangkat menuju ke Pulau Padang Kecamatan Tebing Tinggi dengan mengggunakan speed boat Bea Cukai Bengkalis untuk mengamankan Narkotika jenis Shabu yg baru saja disimpan tersangka Idim di rumah tersangka MS sebanyak 8 bungkus atau 8 kg teh Cina berlogo Doraemon.
Kemudian tim Opsnal kembali ke Pelabuhan penumpang Desa Tameran untuk melakukan penggeledahan terhadap Kapal yang digunakan tersangka dan berhasil menemukan lagi sebanyak 2 bungkus (2 kg) teh Cina berlogo Doraemon yg diduga Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut,", ungkap Kasat Narkoba AKP Syarizal.( jon)