Satnarkoba Polres Bengkalis Ciduk Bandar Sabu Sabu Dan Barang Bukti Sabu 22,13 Gram
Duri--portalriau.com- Satnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu.
Kali ini HR alias Aseng (40) warga Kelurahan Babbusalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang berperan sebagai bandar sabu berhasil diciduk di rumahnya Rabu (8/1/20) sekitar pukul 17:30 WIB.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti ssabu sebanyak 57 paket atau (bruto: 22,13 gram).Barang bukti lainnya juga disita berupa 1 unit hp merk samsung warna merah,1 unit timbangan digital,2 bungkus plastik pack berisi plastik pack dan 1 buah tas dompet.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan bahwa pada hari Rabu tgl 8 Januari 2020 sekira Pukul 17.00 WIB , Personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Kejaksaan Kelurahan. Babussalam Kecamatan Mandau Kabuoaten . Bengkalis Riau.
" Kemudian Kasat Narkoba Polres Bengkalis memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan disebuah rumah tim menangkap tersangka HR .Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 57 paket narkotika diduga Jenis Shabu didalam sebuah tas dompet dan juga barang bukti lainnya,", kata Kasat Narkoba AKP Syahrizal.
Kemudian dilakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial *P* yang berdomisili di Duri. "Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut. ,", Ungkap AKP Syahrizal ( Jon)