SatRes Narkoba Polres Kampar Ringkus Bandar Shabu Warga Desa Pulau Rambai Kampa

SatRes Narkoba Polres Kampar Ringkus Bandar Shabu Warga Desa Pulau Rambai Kampa

Portalriau.com - KAMPAR - SatRes Narkoba Polres Kampar kembali meringkus salahsatu bandar narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Desa Pulau Rambai Kec. Kampa Kab. Kampar pada Jumat malam (21/7/2017) sekira pukul 21.00 wib.
 
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah IL alias IP (LK 26) warga Desa Pulau Rambai Kec. Kampa Kab. Kampar.
 
Bersama tersangka ini berhasil diamankan puluhan paket narkotika jenis shabu-shabu terdiri 1 paket besar, 5 paket sedang dan 22 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, selain itu turut disita dari pelaku 2 buah Hand Phone, 4 buah plastik pembungkus, sebuah kantong kain warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 340 ribu. 
 
Penangkapan tersangka bandar narkoba ini berawal pada Jumat malam (21/7), saat pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba disalahsatu rumah di wilayah Simpang KB Desa Pulau Rambai Kec. Kampa.
 
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka IL alias IP.
 
Kemudian dillakukan penggeledahan terhadap tersangka ini dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan Kasat Narkoba ini bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan narkoba ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (DPR)

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...