Satreskrim Polres Bengkalis Amankan Pelaku Curat Dan Penadah.
Duri- portalriau.com- Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap pelaku pencurian dan Pemberatan2 ( curat) Handphone dan penadah yang beraksi (23/8/20) sekira pukul 04.00 WIB diwilayah hukum Kecamatan Mandau sesuai dimaksud dalam pasal 363 jo, pasal 56 jo dan pasal 480 HUHPidana .
Akasi pencurian dan pemberatan ( curat) tersebut terjadi di rumah kontrakan yang berada di Jalan Desa Harapan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau pada Minggu (23/8/20) yang dilakukan oleh seorang pria tidak dikenal nya dengan mengambil 2 unit Handphone milik korban Dv (33).Atas kejadian tersebut korban melaporkan pencurian kepada pihak kepolisian.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK, MT didampingi Kasat Reskrim AKP ADRIE .SH.SIK mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapat laporan korban pencurian 2 unit Handphone diwilayah Kecamatan Mandau.
Keempat tersangka adalah sebagai berikut J T N (19 ) Alamat Kelurahan AIir Jamban Kecamatan sebagai pelaku pencurian.Dan ES T.(20) warga Desa Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sebagai pelaku membantu menjualkan hp hasil curian.Kemudian F S T.( 22) warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kab Bengkalis sebagai pelaku membantu menjualkan hp hasil curian.
Dan terakhir K S MK (24 ) warga Desa. Pematang Obo Kecamatan . Bathin Solapan Kab. Bengkalis sebagai pelaku penadah.
Barang Bukti yang sudah kita Akuratkan yaitu Antara Kota hp dan HPnya yang dilaporkan kena Curi maka kita jadikan Barang Bukti yaitu ) 1 Buah kotak Hp Merk samsung j5 warna gold milik korban.1 Buah kotak Hp Merk oppo warna biru warna gold milik saksi ,1 Buah kotak Hp Merk vivo y12 warna merah milik korban.
Dan juga 1 unit hp merk samsung j5 warna gold dengan imei 1 : 357202070555074 imei 2 :357203070555072. Serta Uang Tunai sebesar Rp.630.000.
Kapolres Bengkalis memaparkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dilakukan setelah mendapat laporan korban dan ditindak lanjuti oleh Kasat Reskrim melalui Team Opsnal BKO 125.Kemudian (28/8/20) sekira pukul 17.00. wib Kanit Pidum dan Team Opsnal BKO Reskrim 125 berhasil mengamankan 1 orang laki laki yg mengaku bernama KV MA Als KEVIN yang sedang/akan menjual hp bekas di depan salah satu hotel di Duri, karena dari tangannya ditemukan 2(Dua) unit hp (Sesuai dengan Daftar Barang Bukti) lanya mengakui membeli hp tersebut dari temannya bernama E ST yang mana saat itu mengenalkan kepada.J S T dan F S T .Dari keterangan K V MA kalau saat itu dia membeli Barang Bukti Tersebut dari tangan J S, sebesar Rp.500.000 dan setelah itu K V memberikan uang rokok kepada E S T sebesar Rp.50.000.
"Saat dilakukan Penyelidikan dan Team Onpsnal berhasil mengamankan E S T dirumah temannya, mengaku hanya mendapat uang rokok karena telah membantu menjualkan 2. Unit hp hasil Curian dari K V sebesar Rp.50.000 dan uang rokok dari J S sebesar Rp.50.000.
F S T, ikut diamankan karena turut serta menikmati hasil penjualan barang curian tersebut diatas walau hanya Uang Rokok sebesar Rp.50.000.dari an.J S T, karena telah menjualkan 1 Unit HP Curian / Barang Bukti.(BB).", terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT
Ditambahkannya bahwa terhadap J S T, Team Opsnal BKO 125 berhasil di amankan disebuah warnet, dan mengaku telah mengambil 3 unit hp dirumah Pelapor/Korban, saat di Chek Kebenarannya ternyata Cocok dengan Daftar Barang Bukti yang Hilang /Sesuai dengan isi Laporan Polisi tersebut diatas.
"Karena berdasarkan Laporan Polisi dan bukti bukti yang ada pada para tersangka maka Team Opsnal menyita Barang Bukti mengamankan/membawa pelaku kekantor BKO 125 untuk proses Hukum selanjutnya.," Ungkap Kapolres ( jon)