Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan dan pencurian

Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan dan pencurian

Satreskrim Polres saat menggelar Press Release

PORTALRIAU.COM--Bengkalis - Kabar yang mengegerkan beberapa hari yang lalu penemuan mayat IRT di dalam Septic Tank dibelakang rumah kosong di Bantan Tua, Kecamatan Bantan akhirnya terungkap.

"Mayat bernama Mira Marlina alias Mira (22) dari hasil penyidikan dan olah TKP diketahui korban meninggal karena dibunuh, dan saat ini diduga 4 orang pelaku sudah berhasil ditangkap oleh Sat reskrim Polres Bengkalis," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi. Rabu (13/04)

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Meki dalam jumpa pres lewat zoom meeting mengatakan 4 orang pelaku yang sudah ditangkap adalah berinisial AA (22), RS (19), SS (16) dan DS (13) yang masih duduk di bangku SMP.

Sementara kronologi penangkapan dikatakan AKP Meki, berawal Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap pelaku AA di Kabupaten Lingga Provinsi Kepri, terhadap pelaku RS dilakukan penangkapan di Kabupaten Tebing tinggi Provinsi Sumut. Masing masing pelaku AA dan RS dilakukan interogasi. Setelah dilakukan interogasi terhadap AA dan RS, terdapat 2 orang lagi diduga pelaku berinisial SS dan DS.

"Dari hasil interogasi bahwa AA ,RS, SS dan DS mengakui telah melakukan perbuatan terhadap korban Mira Marlina alias Mira (Seorang IRT), kemudian diperiksa menjadi tersangka," terang AKP Meki.

Ditambahkannya, setelah itu dilakukan pengejaran dan akhirnya Team Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan AA di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri pada Tanggal 9 April 2022, sementara untuk DS dan SS dikarenakan masih berusia dibawah umur untuk itu tidak bisa dilakukan penahanan atau diproses secara hukum.

"Para Tersangka juga dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHPidana, diancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 Tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dilakukan oleh 2 orang, atau lebih dengan bersekutu," (Arifin).

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...