Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan dan pencurian

Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan dan pencurian

Satreskrim Polres saat menggelar Press Release

PORTALRIAU.COM--Bengkalis - Kabar yang mengegerkan beberapa hari yang lalu penemuan mayat IRT di dalam Septic Tank dibelakang rumah kosong di Bantan Tua, Kecamatan Bantan akhirnya terungkap.

"Mayat bernama Mira Marlina alias Mira (22) dari hasil penyidikan dan olah TKP diketahui korban meninggal karena dibunuh, dan saat ini diduga 4 orang pelaku sudah berhasil ditangkap oleh Sat reskrim Polres Bengkalis," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi. Rabu (13/04)

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Meki dalam jumpa pres lewat zoom meeting mengatakan 4 orang pelaku yang sudah ditangkap adalah berinisial AA (22), RS (19), SS (16) dan DS (13) yang masih duduk di bangku SMP.

Sementara kronologi penangkapan dikatakan AKP Meki, berawal Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap pelaku AA di Kabupaten Lingga Provinsi Kepri, terhadap pelaku RS dilakukan penangkapan di Kabupaten Tebing tinggi Provinsi Sumut. Masing masing pelaku AA dan RS dilakukan interogasi. Setelah dilakukan interogasi terhadap AA dan RS, terdapat 2 orang lagi diduga pelaku berinisial SS dan DS.

"Dari hasil interogasi bahwa AA ,RS, SS dan DS mengakui telah melakukan perbuatan terhadap korban Mira Marlina alias Mira (Seorang IRT), kemudian diperiksa menjadi tersangka," terang AKP Meki.

Ditambahkannya, setelah itu dilakukan pengejaran dan akhirnya Team Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan AA di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri pada Tanggal 9 April 2022, sementara untuk DS dan SS dikarenakan masih berusia dibawah umur untuk itu tidak bisa dilakukan penahanan atau diproses secara hukum.

"Para Tersangka juga dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHPidana, diancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 Tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dilakukan oleh 2 orang, atau lebih dengan bersekutu," (Arifin).

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...