Sekitar 120 Hektar Lahan Cetak Sawah Diduga Bermasalah Tengah Dilidik Aparat Hukum
ROKAN HULU-Sekitar 120 Hektar lahan cetak sawah dari APBN Rohul Tahun Anggaran 2012 lalu, kini tengah dilidik pihak Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian, meskipun tidak fiktif namun hanya sekitar 50 persen yang aktif dipergunakan para petani.
Ketika, hal ini dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Rohul, Mubrizal, melalui Ka. Seksi Tata Guna Air dan Rehabilitasi Lahan, Sahrul, penetapan Kelompok Tani (Koptan) dan Lokasi Penerimaan Bantuan Sosial Perluasan Sawah Tahun Anggaran Tahun 2012.
"Ketua Koptan Rawa Ombik, Amran Kasim, Kelurahan Koto Tengah, Kecamatan Kepenuhan, seluas 15 H, Ketua Koptan Makmur, Ujang, Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, seluas 20 H, Ketua Koptan Mekar Jaya, Inai Saburi, Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir seluas 10 H, Ketua Koptan Ranah Toluk, Dahrilin, Desa Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto selauas 50 H dan Ketua Koptan Sei Kacang, Eterisman, Desa Rokan Kecamatan Rokan IV Koto seluas 25 H, dengan total 120 H," bebernya.
Kemudian dijelaskan, Sekretaris DTPH Rohul, mengakui dirinya sudah pernah bincang-bincang dengan salah seorang jaksa di Kantaor Kajari Pasir Pangaraian, membicakan persoalan cetak sawah tersebut.
"Itu tidak fiktif, namun sebagian ada yang tidak dimanfaatkan, karena tidak ada anggaran berikutnya untuk melanjutkan program itu, seharusnya itu harus ada tiga tahun dianggarkan kalau sawah baru ini, baru dia bisa berjalan dengan optimal, ini hanya sekali saja," terangnya.
Di lain waktu, Kajari Pasir Pangaraian, Syafiruddin, mengakui kalau hal percetakan sawah tersebut, tengah dalam penyelidikan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat titik terangnya," jawabnya dengan singkat.
Kemudia, Ketua Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API) Provinsi Riau, Miswan, mengakui dirinya juga sudah pernah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, terkait persolan cetak sawah di Rohul.
"Sebab program yang sama, di Kabupaten Pelalawan dan Siak, itu tersangka sudah ditetapkan, tapi untuk Rohul memang itu menjadi temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)," pungkasnya.(dpr/raj)