Selang Satu Jam, Sat Narkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 4 Pelaku di Desa Simpang Kubu

Selang Satu Jam, Sat Narkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 4 Pelaku di Desa Simpang Kubu

Berselang satu jam setelah menangkap 3 pelaku narkoba di Jalan A. Rahman Saleh Bangkinang, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar kembali menangkap 4 pelaku narkoba lainnya di Desa Simpang Kubu Kec. Kampar pada Selasa malam (30/5/2017) pukul 23.00 wib.
 
Para pelaku narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah IJ alias DY (LK 36) warga Desa Tanjung Rambutan Kec. Kampar, RN (LK 29) warga Naumbai Kec. Kampar, AN (LK 24) warga Desa Gobah Kec. Tambang dan AL (LK 29) warga Desa Gobah Kec. Tambang Kab. Kampar.
 
Bersama tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis, 5 unit HP berbagai merk yang digunakan para tersangka, 1 unit sepeda motor Honda supra X 125R dan uang tunai sebesar Rp 375 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Penangkapan para pelaku narkoba ini berdasarkan pengembangan atas penangkapan SF alias IS satu jam sebelumnya di wilayah Bangkinang, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang haram ini diperoleh dari tersangka IJ alias DY yang berdomisili diwilayah Kec. Kampar.
 
Tanpa buang waktu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar langsung memburu pelaku yang sedang berada disebuah kolam milik Sdr. Bi yang berlokadi di Desa Simpang Kubu Kec. Kampar.
 
Petugas berhasil mengamankan IJ alias DY bersama 3 temannya dilokasi tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang diletakkan didalam kotak warna orange merk Redoxon dan 2 paket kecil shabu lainnya didalam kotak rokok Marlboro warna merah, sebelumnya terlihat oleh petugas barang bukti tersebut dibuang oleh tersangka IJ alias DY kebawah tempat duduknya.
 
Atas temuan tersebut para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan AKP Tapip bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan Tapip bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...