Sengaja Bakar Lahan Untuk Berkebun , Anggota Poktan Dijadikan Tersangka
Bengkalis— portalriau.com- SP (60) warga Desa Damai, RT 03/RW 01, Kecamatan Bengkalis harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu terjadi akibat ulahnya dengan sengaja membakar lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Mulya.Akibatnya SP ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (9/1/2019)
Kejadian itu berawal pada (5/1/20) SP salah seorang anggota Poktan melakukan penebasan rumput dan ranting kayu diatas lahannya.Karena nantinya ditanam geronggang. Kemudian hasil tebasan rumput tersebut dikumpulkan pada beberapa tempat dan dilakukan pembakaran dengan menggunakan mancis.
Pada hari Senin 6 Januari 2020 sekira pukul 15:0 WIB SP kembali kelahan yang semula sudah terbakar.Dan menemui api masih ada.Dan bahkan saat akan pulang sempat menyiram dengan air.Akan tetapi api tidak padam terutama di bahagian tengah.
Dan pada Selasa 7 Januari 2020 sekira jam 14.00 wib diketahui warga lain adanya kebakaran lahan di Jalan Pertanian RT.003/001 Desa Damai Kecamatan Bengkalis.Kemudian warga tersebut menuju TKP. Dan menyaksikan api di lahan masih mengepul yang disaksikan oleh SP bersama isterinya.Dan sore harinya sekitar pukul18:00 WIB pulang.Namun api semakin membesar dan meluas.
“SP ini sempat memadamkan api setelah membakar. Pemadaman dengan menggunakan air, namun pada bagian tengah lahan api masih menjalar, bahkan Senin 6 Januari 2019 lalu, api kebakaran masih tersisa dan sulit dipadamkan lagi,” terang Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, SH, SIK (10/1/20)
Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa kasus tersebut terungkapnya saat Tim Satreskrim Polres Bengkalis dan Kanit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan penyelidikan Kamis (9/1/2019) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Pertanian, RT.003/RW.001 Desa Damai, Kecamatan Bengkalis.
Dari hasil penyelidikan, pada 7 Januari 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, dititik koordinat N 1,462478’-E 102,208574’ didapati lahan seluas lebih kurang 20 hektar sengaja dibakar.Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan bersama Tim Reskrim memintai keterangan dari sejumlah saksi diantaranya Zul(40), Zak (49) dan Put (46).
Atas dasar laporan dan keterangan para saksi,Tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menadatangi SP. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, SP ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 108 jonto 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,”,Kata Kasat Reskrim.
Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya 1 batang bibit sawit, 1 bibit nenas, 1 unit mesin rumput, 1 unit ember plastik putih, 1 mancis, 2 potong kayu sisa kebakaran dan tanah sisa terbakar.( Jon,)