Seorang Guru Honor Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
RENGAT -Polsek Lirik Polres Inhu mengamankan seorang guru honor berinisial ST (28) tersangka pembuat dan pengedar uang palsu.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Rabu (2/12) membenarkan penangkapan ST (28) warga Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku pada Selasa (1/12) siang.
"Saat itu tersangka ST datang ke Polsek Lirik hendak melaporkan seorang wanita berinisial Mia warga Kecamatan Lirik, dimana dalam laporannya pelaku mengaku menerima uang palsu dari wanita tersebut hasil jual beli handphone," terangnya.
Atas laporan tersebut Kapolsek Lirik AKP Taufiq Nugraha bersama anggotanya langsung mencari wanita yang diduga pengedar uang palsu di Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik.
"Setelah diperiksa wanita itu malah mengaku menerima uang dari pelaku dalam pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah 16 lembar dan diketahui 10 lembar uang tersebut adalah palsu," ujarnya.
Mia lalu menyerahkan uang tersebut kepada polisi dan penyidik kembali memeriksa ST yang akhirnya mengakui perbuatannya, bahkan ST juga mengaku mencetak uang palsu dan mengedarkannya.
"ST telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mencetak dan mengedarkan uang palsu," sebut Iptu Yarmen.
Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ST, sambung Iptu Yarmen, jajaran Polsek Lirik juga mengamankan barang bukti alat mencetak uang palsu dari tempat tersangka berupa laptop, printer, pisau cutter, penggaris dan kertas.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lirik guna pengusutan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Yarmen. (dpr/Lim)