sepasang kekasih yang tengah menikmati barang haram di bekuk
PORTAL RIAU, LABUSEL - Pasangan yang diduga bukan suami isteri ini tak berkutik saat digerebek polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua langsung digiring ke mapolsek bersama barang enak miliknya.
Si pria bernama Holong Alexander simanjuntak berumur (29) tahun sementara si wanita Murni Boru Ritongan (27), Kedua warga Desa Sabungan kecamatan sei kanan kabupaten Labuhanbatu selatan sumut.
Holong dan Murni tak berkutik tanpa perlawanan saat digerebek petugas polsek sei kanan. Keduanya juga mengaku baru memakai sabu. Tak cuma itu Holong juga mengaku sebagai bandar barang haram itu.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka mereka sedang melakuan transaksi narkoba dan dari hasil pemeriksaan tersebut tersangka mengakui perbuatan mereka memakai narkoba dan menjual narkoba jenis sabu,” Kata kapolsek Sei kanan AKP Dodi Nainggolan melalui pesan whatsApp rabu (10/5/2017).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti saat ini masih dalam pemeriksaan dan segara dilimpahkan ke sat Narkoba Polres labuhanbatu.
“Barang bukti yang diamankan yakni 5 paket sabu ukuran besar, 4 paket kecil sabu, 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 buah kaca pirek, 11 buah plastik klik kosong dan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.500.000.(Khairuddin.Ns/Z.A.Nst/DPR)