Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil - Pelakunya Diciduk Polisi
Bathin Solapan-portalriau.com- Pelaku persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga hamil 5 bulan bernisial SA (39) akhirnya berhasil diciduk Team Unit Reskrim Polsek Mandau (28/1/20) sekira pukul 21:30 WIB.Warga Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau ini ditangkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban atas kejadian tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 14.00 WIB di rumah pelaku di Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis telah terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban sebut saja namanya Mawar (nama samaran,) berusia 16 tahun yang dilakukan oleh tersangka SA.
Ditambahkan Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK bahwa kejadian tersebut berawal sebelumnya orang tua korban mendapat informasi bahwa korban yang merupakan anak kandungnya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan adek iparnya sendiri.
"Mendapat informasi tersebut selanjutnya orang tua korban menghubungi seorang bidan untuk memeriksa kondisi korban .Dan dari hasil pemeriksaan tersebut yang bahwa korban diperkirakan telah hamil lebih kurang 5 (lima) bulan.Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib / Polri untuk pengusutan lebih lanjut.,", Terang Kompol Arvin Haryadi SIK.
Selanjutnya pada (28/1/20) sekira pukul 21.30 WIB warga menghubungi Bhabinkamtibmas, kemudian Bhabinkamtibmas dan Piket Reskrim Polsek Mandau datang ke TKP dan mengamankan tersangka SA di hari yg sama sekira pukul 23.00 Wib.Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Mandau guna proses hukum selanjutnya.
" Untuk proses hukum selanjutnya tersangka SA sudah diamankan di Polsek Mandau,",ungkap Kapolsek Mandau ( Jon)