Setubuhi Anak Dibawah Umur,Warga Desa Semunai Diciduk Polisi
Portalriau.com- Pinggir- Seorang pria bernisial PS (35) warga Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis harus berurusan dengan pihak yang berwajib.Pasalnya PS yang sehari harinya bekerja sebagai petani ini diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak yang masih berusia 12 tahun ( dibawah umur).Dan PS ditangkap polisi pada (12/10/19) sekitar pukul 22.40 WIB sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/84/X/2019/Spkt/Riau/Bks/Sek-Pgr, tanggal 12 Oktober 2019 yang dilaporkan oleh
Karneli Sitio (39) warga Jala Pintau Desa Semunai.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar,SH,MH mengatakan bahwa penagkapan terhadap PS dilakukan berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 WIB, pelapor diberitahukan oleh istrinya bahwa korban yang merupakan keponakan pelapor telah dipukul dan disetubuhi oleh adik kandung pelapor ( Karnel Sitio) yang bernama PS yang mana korban memang tinggal satu rumah dengan pelaku.
Menurut pengakuan korban bahwa dirinya sering dipukul dan ditendang oleh PS ( tersangka) .
Dan pelaku juga memaksa korban melakukan persetubuhan. Sewaktu melakukan persetubuhan pelaku selalu mengancam korban dengan menggunakan pisau. Dan dari pengakuan korban bahwa pelaku sudah melakukan persetubuhan dengannya lebih dari sepuluh kali sejal bulan April 2019 lalu.
"Tersangka melakukan persetubuhan dengan korban bertempat di TKP serta dilakukan pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB. Akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut .Dan selanjutnya melapor ke Polsek Pinggir guna penyelidikan lebih lanjut.Dan pada (12/10/19) sekitar pukul 22.40 WIB kemudian Tim Opsnal mengamankan tersangka ke Polsek Pinggir.,", ungkap Kapolsek Pinggir ( jon)