Simpan Sabu, Seorang Pria Di Ringkus Polisi
PASIRPENGARAIAN- Perang Terhadap Narkoba terus dilakukan oleh Satuan Polisi Resort Rokan Hulu (Polres) Rohul. Buktinya kamis (10/9) sekitar pkl 17.00 wib, Satuan Narkoba Polres Rohul Berhasil Meringkus seorang Pria berinisial AC alias Adi Yot (35) warga DBabusalam Kecamatan Rambah.
Pria ini diduga menguasai, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan l bukan tanaman jenis shabu di rumah kontrakanya di Jalan Lingkar KM Dusun Suka Maju kecamatan Rambah.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, Jumat (10/9), menerangkan, penangkapan tersangka, berawal dari adanyanya informasi dari masyarakat, bahwa di rumah kontrakan tersngka sering terjadi transaksi narkoba. Untuk memastikan kebenaran Informasi tersebut, 4 Anggota satuan reserse narkoba melakukan lidik ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Sesampainya di TKP anggota melakukan penangkapan terhdp tersangka lalu melakukan penggeledahan di badan dan rumah kontrakan tersangka," tutur Pitoyo.
Dari hasil pengeldahan tersebut, polisi menemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket shabu yang masih dibungkus plstik bening, 1 paket shabu sisa pakai, 1 paket shabu dalam plstik bening, 1 buah bong, 2 buah mancis, 2 buah sendok dari pipet, 2 buah sumbu kompor dari timah dan 1 buah Handphone.
Berdasarkan BB tersebut tersangka akhirnya digelandang ke makopolres Rohul untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku kalau barang haram tersebut di beli dari seorang bandar seharga Rp 800 Ribu. Tersangka mengaku kalau dirinya bukan pengedar melainkan pemakai. "Saat ini tersangka dan BB telah kita amankan dan kasus ini tengah dalam tahap pengembangan," tutup kapolres (dpr/mg12)