Soal Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Amril, Irwandi: Dinas Terkait Juga Harus Bertanggung Jawab

Soal Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Amril, Irwandi: Dinas Terkait Juga Harus Bertanggung Jawab

BENGKALIS, PORTALRIAU.COM - Terkait dugaan pemalsuan dokumen izin prinsip PT. Bumi Rupat Indah (BRI) yang telah mencatut tanda tangan orang nomor satu di Negeri Junjungan sangat disayangkan itu bisa terjadi.

 
Selain mencoreng nama baik Bupati juga menganggu jalanya roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis ini.
 
Demikian disampaikan Irwandi yang menyikapi permasalah pemalsuan tanda tanggan, sehingga Bupati Bengkalis Amril Mukminin merasa dirugikan dan harus melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
 
Menurutnya, perkara ini sudah masuk kepolisi dan menjadi wewenang penegak hukum, dan yang dirugikan adalah orang nomor satu di negeri junjungan ini.
 
"Kok bisa izin prinsip diberikan kepada perusahaan sementara instansi serta dinas terkait mengaku tidak tahu?.. Saya yakin bang 'B', (sapaan terlapor red') teman kita juga tidak sepenuhnya salah,"ujar Irwandi, Senin (20/2/17).
 
Pria berbadan bonsor yang sehari-hari berprofesi sebagai lawyer inipun menilai instansi terkait (Dinas Pariwisata hingga perizinan red') sudah teledor dan juga harus bertanggung jawab.
 
Karena tambah Irwandi, terbitnya izin prinsip tersebut, pihak perusahan sebelumnya di haruskan melakukan pengurusan izin dan melalui mekanisme perizinan sesuai aturan yang ada.
 
"Dinas pasti tahu itu, mereka juga harus bertanggung jawab," tegasnya. 
 
Disenggol sudut pandang hukum terkait permasalahan yang menimpa terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang merasa dirugikan lantaran tanda tangannya diduga dipalsukan terkait dokumen izin prinsip PT Bumi Rupat Indah hingga melaporkan kasus tersebut ke polisi,  Irwandi menjelaskan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP.
 
"Dalam perkara ini perbuatan memalsukan surat seolah - olah surat itu asli hingga terbitlah izin prinsip dan di berikan kepada pihak perusahaan. Bila digunakan, izin tersebut dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum, ancaman hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,"tukas Irwandi. (rgc/DPR)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...