Soal Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Amril, Irwandi: Dinas Terkait Juga Harus Bertanggung Jawab

Soal Pemalsuan Tanda Tangan Bupati Amril, Irwandi: Dinas Terkait Juga Harus Bertanggung Jawab

BENGKALIS, PORTALRIAU.COM - Terkait dugaan pemalsuan dokumen izin prinsip PT. Bumi Rupat Indah (BRI) yang telah mencatut tanda tangan orang nomor satu di Negeri Junjungan sangat disayangkan itu bisa terjadi.

 
Selain mencoreng nama baik Bupati juga menganggu jalanya roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis ini.
 
Demikian disampaikan Irwandi yang menyikapi permasalah pemalsuan tanda tanggan, sehingga Bupati Bengkalis Amril Mukminin merasa dirugikan dan harus melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
 
Menurutnya, perkara ini sudah masuk kepolisi dan menjadi wewenang penegak hukum, dan yang dirugikan adalah orang nomor satu di negeri junjungan ini.
 
"Kok bisa izin prinsip diberikan kepada perusahaan sementara instansi serta dinas terkait mengaku tidak tahu?.. Saya yakin bang 'B', (sapaan terlapor red') teman kita juga tidak sepenuhnya salah,"ujar Irwandi, Senin (20/2/17).
 
Pria berbadan bonsor yang sehari-hari berprofesi sebagai lawyer inipun menilai instansi terkait (Dinas Pariwisata hingga perizinan red') sudah teledor dan juga harus bertanggung jawab.
 
Karena tambah Irwandi, terbitnya izin prinsip tersebut, pihak perusahan sebelumnya di haruskan melakukan pengurusan izin dan melalui mekanisme perizinan sesuai aturan yang ada.
 
"Dinas pasti tahu itu, mereka juga harus bertanggung jawab," tegasnya. 
 
Disenggol sudut pandang hukum terkait permasalahan yang menimpa terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang merasa dirugikan lantaran tanda tangannya diduga dipalsukan terkait dokumen izin prinsip PT Bumi Rupat Indah hingga melaporkan kasus tersebut ke polisi,  Irwandi menjelaskan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP.
 
"Dalam perkara ini perbuatan memalsukan surat seolah - olah surat itu asli hingga terbitlah izin prinsip dan di berikan kepada pihak perusahaan. Bila digunakan, izin tersebut dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum, ancaman hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,"tukas Irwandi. (rgc/DPR)

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...