Tahun 2014, Kejari Sudah Ajukan 3 Kasus Korupsi ke Persidangan
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Hingga tahun 2014 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian, sudah ajukan 3 kasus kejahatan, les spesialis ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian.
Bahkan menurut pihak Kejari, karena kekurangan personil dan kurangnya informasi, masih jadi kendala utama dihadapi Kajari, mengungkap kasus-kasus korupsi di Rohul.
Informasi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasir Pangaraian, Iskandar SH, Rabu (10/12/2014) mengatakan, bahwa sepanjang tahun 2014, pihaknya berhasil mengeksekusi 2 kasus korupsi, yakni pengadaan kerbautahun anggaran 2009 dengan tersangka Mustafif yang divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp207 juta.
Lalu, kasus penyalahgunaan wewenang Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdikpora Rohul tahun anggaran 2007, yang sudah menjerat Kadisdikpora Rohul, Efi. Selain itu, perkara korupsinya sudah dieeksekusi. Dan kini Kajari tengah menangangi 3 kasus yang masih dalam tahap persidangan.
Iskandar akui, minimnya pengungkapan kasus korupsi di Rohul, karena disebabkan karena faktor tekhnis, yakni minimnya personil. Selain itu juga minimnya informasi dan lemahnya peran serta masyarakat dalam melaporkan penyelewengan di lapangan, yang juga itu jadi kendala utama
“Disamping 3 kasus tersebut, saat ini juga tengah meneliti tentang adanya dugaan korupsi kasus SPPD fiktif di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohul, yang disinyalir menyebkan kerugian negara hampir Rp500 juta.
“Sepanjang tahun 2014, Kejari Pasir Pengaraian, sudah berhasil mengungkap 3 kasus korupsi. Dari jumlah kasus tersebut, dinilai masih minim, di tengah fakta penyelewengan yang terjadi di lapangan,”jelasnya. (MPR)