Team Opsnal Polsek Pinggir Ringkus Dua Orang Pelaku Curat Spesial Bongkar Rumah
Pinggir-portalriau.com- Jajaran Polsek Pinggir melalui Team Opsnal Kamis (27/5/20) sekira pukul 22.00 WIB berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dan pemberatan ( Curat) rumah kosong.Kedua pelaku warga Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau itu berinisial ES (27) dan SS (25) diringkus di dua tempat berbeda yaitu di Km 28 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau dan di Jalan Beringin Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Saat diamankan petugas dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor RX KING merk Yamaha tanpa No Polisi warna hitam milik korban, 2 buah cincin emas,1 buah kalung emas,1 unit HP merek nokia warna hitam.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar,SH,MH kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah menerima laporan korban RAS (29) warga Jalan Kijang RT 03 RW 02 Desa Beringin Kec Talang Muandau Kab Bengkalis yang dilaporkan pada (28/5/20).
Dikatakan Kapolsek berdasarkan laporan tersebut Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan diketahui ciri-ciri pelaku serta dilakukan penangkapan terhadap ES di tempat persembunyiannya di sebuah pondok di perkebunan kelapa sawit milik warga (28/5/20) sekira pukul 22.00 WIB di KM 28 Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis.Dan selanjutnya tersangka SS diamankan di Jalan Beringin Kel Titian Antui Kec Pinggir Kab Bengkalis diteras rumah pacarnya.
Aksi pencurian oleh kedua pelaku terjadi pada (26/5/20) sekira pukul 13.00 WIB di rumah korban RAS.Pada saat korban pulang dari kota Kerinci Kabupaten Pelalawan, melihat sepeda motor RX King Kobra Merk Yamaha Warna Hitam Lest Biru Tanpa Plat Nomor Polisi sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor masuk ke dalam kamar melihat jendela kamar sudah rusak dan melihat 5 (lima) buah celengan yang diperkirakan berisi uang sebanyak Rp. 80,000,000 (delapan puluh juta rupiah) dan perhiasan berupa : emas cincin perkawinan seberat 20 Gram, kalung emas dan gelang emas seberat 100 gram serta surat emas di dalam lemari sudah hilang.Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200 juta.Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Pinggir.Dan berikut barang bukti tersebut.
" Dari hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan Curat di rumah RAS di Jln Kijang RT 03 RW 02 Desa Beringin Kec Talang Muandau Kab Bengkalis.Selain itu kedua tersangka juga menerangkan telah melakukan Curat sebanyak 2 kali yaitu pertama bulan April 2020 lalu di sebuah rumah di samping Gereja HKBP Parsaoran di Jalan Inpres Kel Talang Mandi Kec Mandau Kab Bengkalis dan kedua bulan Mei 2020 di rumah Siregar Boru Panjaitan (tetangga tersangka ES di Jln Inpres Kel Talang Mandi Kec Mandau Kab Bengkalis.,,", Terang Kapolsek Pinggir.
Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka ES merupakan residivis kasus bongkar rumah dan mengambil perhiasan emas milik korbannya yang telah 2 (dua) kali bolak balik menjalani hukuman di Lapas Bengkalis sekira tahun 2014 dan 2015.Tersangka merupakan pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang ditinggal pemiliknya kemudian melakukan aksinya dengan cara merusak/mencongkel jendela rumah lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban.
" Kedua orang tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjut.,", Ungkap Kompol Firman V.W.A Sianipar,SH,MH ( Jon)