Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Berhasil tangkap 1 orang Tsk dalam perkara Tindak pidana Pencuria
Mandau (Portalriau.com ) pada hari Selasa tgl 10 April 2018 Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau telah Berhasil tangkap 1 orang Tsk dalam perkara Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan curat.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : *LP/ 56 / III / 2018 / Riau / Bks / Sek-Mdu* tanggal 20 Maret 2018.
PELAPOR : SUSETYO DENI HARYANTO /Jawa.
TKP : Jl. Mandiri RT 001 RW 008 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
"Kapolsek Mandau Kompol Ricki Ricardo, SIK ketika dikonfirmasi ( Portalriau.com ) melalui saluran WAnya, Selasa malam mengatakan memang benar 1 satu yang ditangkap". Keberhasilan ini atas kerjasamanya Team Opsnal Reskrim dan masyarakat hingga bisa di tangkap 1 orang dengan identitas tersangka (AG) 20 tahun Lakis, Kristen, Kary, swasta, Jln. Kopellapip Gg. Bersama Rt.05 Rw.16 Kel. Pematang pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
"Dalam perkara 1 satu Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana".
Di tangkapnya Pada hari Selasa tgl 10 April 2018 sekira pukul 20.30 wib.Jalan Sudirman Kelurahan Gajah sakti Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Adapun barang berupa 1 (satu) unit TV merek Sony warna Hitam diduga hasil kejahatan.
2) 1 (satu) unit mesin Jenset merek Kobal type SPG1500 warna Hitam, diduga hasil kejahatan.
3) 1 (satu) unit mesin air merek Gerni warna Hitam, diduga hasil kejahatan.
4) 1 (satu) unit Tabung Gas LPG warna merah, diduga hasil kejahatan.
Terjadi kejahatan Pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2017 sekira pukul 01.00 Wib, TKP di Rumah Pelapor Jl. Mandiri RT 001 RW 008 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, kejadian tersebut terjadi pada saat pelapor bersama keluarga pergi meninggalkan TKP menuju Pekanbaru dalam keadaan pintu dan jendela rumah dikunci semua, kemudian sekembalinya pelapor bersama keluarga, pelapor menjumpai pintu teralis samping sudah dalam keadaan terbuka dan jendela belakang juga sudah terbuka dan setelah diperiksa kedalam rumah ternyata telah hilang barang-barang berupa : 1 (satu) unit TV LED Merk Sony ukuran 54", 1 (satu) unit Mini Compo 9000 Watt Merk Sony, 1 (satu) unit sepeda Merk Polygon, 4 (empat) lembar karpet ukuran2,5 M x 3 M, 1 (satu) buah Genset, 1 (satu) buah Mixer merk Krisbow, 1 (satu) buah Travel Bag Merk Polo serta 1 (satu) buah tabung Gas LPG Ukuran 12 Kg. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek mandau.
Berdasarkan kejadian tersebut team opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara diatas dan kurang lebih 5 bulan tepatnya hari selasa 10 April 2018 sekira pukul 20.30 wib team opsnal akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama inisial (AG) dengan barang bukti yg berhasil ditemukan dan juga hasil introgasi Tsk mengakui bahwa benar ia ikut serta melakukan Pencurian dirumah Pelapor di Jl. Mandiri RT 001 RW 008 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, kemudian Tsk dan barang bukti dibawa ke polsek mandau guna penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Polsek Mandau, Melakukan Penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
b. Menyerahkan Tsk dan Barang bukti ke piket Reskrim. (Juper) yang menangini perkara tsb.
c. Mencari barang bukti lainnya.(red).