Terkait Maraknya Dugaa Kasus Korupsi, KPK Diminta Tahan Mantan Bupati Rohul Achmad
ROKAN HULU-Terkait Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berkapasitas 2 x 5 MW di Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu tahun 2005-2006 senilai Rp7,9 miliar telah menyeret sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemkab Rohul dan pengusaha asal Surabaya. Namun sayang otak pelaku Mantan Bupati Rohul, Achmad belum lagi ditahan, sejumlah aktifis meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya segera menghukumnya.
"Kasus tersebut sudah dilaporkan ke KPK, kami minta supaya para penyidik KPK segera memperosesnya, karena kasus itu sudah lama, namun mantan pejabat seperti tidak masih kebal terhadap hukum," kata Sumadi Hasibuan di Pasir Pangaraian, Rabu (27/7).
Di samping itu, Polda Riau juga diminta supaya jangan mendiamkan kasus pidana perkebunan di Kepenuhan terhadap, Achmad, masyarakat hingga kini masih bertanya-tanya, mengapa Polda Riau diam terhadap kasus tersebut.
"Tidak itu saja, kasus-kasus yang melanda Mantan Bupati Rohul, dinilai sangat banyak, namun anehnya penegak hukum seperti tak bernyali untuk menahannya," tegas Sumadi Hasibuan di dampingi Endar Rambe.
Pekan depan, puluhan aktifis masyarakat dan mahasiswa akan mendatangi Kantor KPK, tegas Sumadi, pihak mendesak supaya para penyidik KPK segera menahan pejabat Achmad ini.
"Kami yakin dan percaya, jika saat ini lembaga KPK masih sangaat dipercaya masyarakat, kemudian arif terhadap kasus-kasus Mantan Bupati Rohul," tukas Sumadi Hasibuan diamini Hardizon Said Nasution.
Tidak itu saja, terang, Rambe, kasus-kasus lainnya, yakni dana Dekranasda Tahun 2014, dana PKK Tahun 2012 lalu, Dana Alokasi Dana Desa (ADD), sudah di SPJkan para Kepala Desa (Kades) namun anggaran sampai hari tak cair, termasuk Bimtek ADD, Pembangunan Surau Suluk Syekh Ibrahim, hampir ratusan pembangunan Islamic Center dan lainnya.(dpr/raj)