"Terkait Perampasan Mobil, Dalam Perkara Diduga Lelang Tanpa Prosedur"

Pekanbaru. ( portalriau.com ) Mobil bersetatus keredit di PT. Taf Duri  BM 5 PR Avanza atas nama pemilik STNK Arifin di duga di lelang Tampa ada pemberitahuan kepada penyidik Polresta Pekanbaru dalam seratus perkara .sebab satu anggota  pihak PT. Taf di Pekanbaru sudah di interogasi.

 

 Perampasan yang di lakukan pihak tak di kenal di jalan Riau Pekanbaru dengan mengunakan mobil sekitar 10 orang menggunakan mobil warna merah BM 1455 ZF . mobil dan kunci di ambil dengan paksa hingga STNK BM 5 PR masih di miliki Korban perampasan.  Arifin melaporan ke Polresta Pekanbaru tanggal 04 Desember 2018 an.Arifin laporan di Polresta Pekanbaru nomor B/1008/X11/2018 Reskrim.Sampai saat ini masih interogasi sudah 4 bulan berjalan.

 

Masih interogasi berjalan salah satu ( PRA) warga Duri telpon Arifin memberitahukan bahwa Sanya mobil BM 5 PR sudah di lelang dengan harga 140 juta. Rekanan (PRA) meminta STNK dan akan memberikan uang. Arifin menolak karena tak bisa di berikan masih dalam status perkara ucap Arifin.

 

Korban perampasan meminta no hp kepada yang menang lelang melalui Wa. Ini no hp kepala balai lelang klau mau lebih lanjut kordinasi sh.Bapak Kolidin.hp.0812757xxxx. Arifin menghubungi bapak Kolidin mengatakan nanti kita cek dahulu karena saya masih dikantor Menkomham Jakarta.

 

Korban perampasan menyampaikan kepada penyidik Polresta Pekanbaru bahwasanya mobil Avanza BM 5 PR sudah di lelang dengan bukti- bukti Poto mobil dan surat yang di dapat melalui Wa (PRA) di kirimkan ke penyidik Polresta Pekanbaru.

 

Dengan adanya laporan Saudara korban perampasan ke penyidik Polresta Pekanbaru bahwasanya mobil BM 5 PR di lelang. "  Kanit perintahkan saya untuk suratin samsat agar memblokir STNK dan BPKB mobil yang di lelang*. Yang masih terkait perkara.di sampaikan oleh penyidik Polresta Pekanbaru melalui Wa Arifin.

 

mobil dalam objek perkara tak bisa di jual belikan atau di lelang dalam arti "Penegak hukum melawan hukum" oleh karena masih dalam perkara. seharusnya pihak penyidik kepolisian mengamankan objek barang dalam perkara di kuatir kan bisa berpindah tangan atau di jual-beli kan (cacat dalam hukum pelelangan ) selagi masih peroses hukum harus mentaati aturan hukum karma belum ada putusan pengadilan ucapkan dari E.Gemhary Harahap.SH.( DPR).

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...