Terkait Perkara Makan Minum SUT, Kejari Kampar Terimah Pengembalian Kerugian Negara Dari Terdakwa

Terkait Perkara Makan Minum SUT, Kejari Kampar Terimah Pengembalian Kerugian Negara Dari Terdakwa

KAMPAR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima penitipan uang pengambalian kerugian keuangan Negara dalam dugaan terdakwa kasus perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pegelolaan dana makan minum pada Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambih Mekkah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2016 - 2017.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Suhendri S.H.,MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Amri Rahmanto Sayekti S.H.,MH saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, selasa (12/01/21).

Dijelaskannya, bahwa atas inisiatif dari terdakwa (Sofyan) dan kelurganya telah melakukan pengambalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 297.466.283 yang sudah sesuai dengan dibebankan dengan terdakwa, dengan diserahkan langsung oleh istri terdakwa.

"Atas inisiatif terdakwa (Sofyan) dan keluarga yang diserahkan melalui oleh istri terdakwa dan juga disaksikan oleh anak terdakwa yang juga didampinggi Pengacara," jelas Kasi Pidsus Amri.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, uang yang sudah dikembalikan ini kita titipkan langsung ke Bank BRI, dan kita menunggu sampai ada kekuatan hukum tetap, barulah uang titipan itu kita eksekusi dan kita cairkan untuk di setorkan ke khas Negara sebagaimana amanat yang tertuang dalam putusan pengadilan.

"Dalam hal ini status (Sofyan) sudah terdakwa dan sekarang sudah sidang dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pegelolaan dana makan minum pada Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambih Mekkah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2016 - 2017," tambahnya.

Ia menambahkan, dalam hal tersebut, terdawa (Sofyan) sudah merubah sistem pegadaan makan minum, yang sebelumnya dilakukan pihak ketiga dizaman terdakwa merubah menjadi Swakelola, yang mana pada kegiatan itu bukanlah sistim swakelola murni.

"Dalam hal ini, terdakwa sudah merubah sistim swakelola, dan pada kegiatan tersebut bukanlah sistim swakelola murni, yang mana terdakwa merubah seolah-olah seperti swakelola, yang mana pada kegiatan itu terdapat selisih antara perbelanjaan Ril dengan apa yang dicairkan," ungkapnya lagi.

Pada perkara tersebut, lanjutnya, dengan adanya pengembalian kerugian Negara tidak semerta-merta perbuatan terdakwa gugur atau terhapus, ini tetap berjalan dan terdakwa tetap dihukum. Dengan adanya pengembalian ini menjadi pertimbangan untuk menentukan penuntutan dan bagi hakim untuk menentukan pidana.

"Pasal yang disangkakan pada terdakwa ini, primernya pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, subsidernya pasal 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimalnya tidak dibatasi," tutupnya.

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...