Tersandung Kasus Kehutanan, Ketua DPRD Bantah Keluarkan Surat Pemberhentian Teddy Mirza
PASIR PANGARAIAN MPR- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu (Rohul), Nasrul Hadi ST MT membantah, dirinya sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara Teddy Mirza Da, sebagai Anggota DPRD Rohul periode 2014-2019.
Dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Teddy Mirza Dal yang juga Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rohul, statusnya sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti-Pauh di Kecamatan Rambah Samo.
Nasrul Hadi mengakui, dirinya hanya mengirim surat ke PN Pasir Pangaraian. Surat itu, hanya meminta kejelasan status hukum Teddy pasca ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus yang melilitnya. “Surat resmi dari PN Pasir Pangarauan sebelum diambil keputusan,”ucap Nasrul, Rabu (5/11/2014).
Nasrul mengtakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1), bila anggota DPR terlibat kasus dan telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman lima tahun, harus diberhentikan sementara, itu juga berlaku bagi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Teddy yang kini sudah berstatus terdakwa, diduga tersandung kasus perambahan kawasan HPT Kaiti-Pauh Kecamatan Rambah Samo.
Wacana pemberhentian sementara Teddy Mirza Dal, juga diperkuat dengan adanya surat DPRD Rohul ke PN Pasir Pangaraian nomor 175/DPR Rokan Hulu /Umum/374. Dalam surat itu, dewan meminta Pengadilan untuk menyerahkan fakta-fakta persidangan.
Bahkan informasinya, keterangan tertulis dari pihak Pengadilan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk pemberhentian sementara Teddy sebagai Anggota DPRD Rohul.
Dimana sebelumnya, Sekretaris DPD NasDem Rohul Zulfikar mengaku, akan melakukan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi. Pasalnya, partai mensinyalir ada kejanggalan di kasus kehutanan yang sedang dialami Teddy.
Zulfikar juga menduga, bila kasus menimpa mantan Ketua DPRD Rohul sarat kepentingan politik dari penguasa. Hal itu, tentunya merugikan Teddy, apalagi aktivitas di kawasan HPT Kaiti-Pauh telah terjadi sebelum Teddy melakukan aktivitas disana, yakni 2012 silam.