Tersangka Penganiayaan di Tapung Hilir Berhasil Di Ciduk Polisi
TAPUNG HILIR - Jajaran Polsek Tapung Hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus Penganiayaan Senin 09/11 sekira pukul 19.00 WIB.
Tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AC (LK 37 TH) warga perumahan kebun KTAD desa Kota Garo kecamatan Tapung Hilir.
AC (37 TH) dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Gepson Fernando warga Kota Garo yang dilakukan di depan warung milik Saragih yang berlokasi di divisi II kebun KTAD desa Kota Garo.
Kejadian ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian oleh saksi JR, karyawan KTAD desa Kotagaro. Diceritakan saksi beberapa saat setelah kejadian yang bersangkutan mendapat informasi bahwa korban dipukul oleh tersangka AC dan telah dirawat di puskesmas Kota Garo. Saksi kemudian mendatangi puskesmas untuk melihat korban dan beberapa saat kemudian korban dirujuk ke RS Awal Bros Pekanbaru untuk penanganan medis lebih lanjut karena pendarahan dikepalanya akibat dipukul oleh tersangka menggunakan botol sirup, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek perintahkan personilnya untuk mencari tersangka, dan beberapa jam kemudian tersangka AC berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hilir.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AC saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi yang mengetahui kejadian tersebut.(Dpr/man)
TAPUNG HILIR - Jajaran Polsek Tapung Hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus Penganiayaan Senin 09/11 sekira pukul 19.00 WIB.
Tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AC (LK 37 TH) warga perumahan kebun KTAD desa Kota Garo kecamatan Tapung Hilir.
AC (37 TH) dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Gepson Fernando warga Kota Garo yang dilakukan di depan warung milik Saragih yang berlokasi di divisi II kebun KTAD desa Kota Garo.
Kejadian ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian oleh saksi JR, karyawan KTAD desa Kotagaro. Diceritakan saksi beberapa saat setelah kejadian yang bersangkutan mendapat informasi bahwa korban dipukul oleh tersangka AC dan telah dirawat di puskesmas Kota Garo. Saksi kemudian mendatangi puskesmas untuk melihat korban dan beberapa saat kemudian korban dirujuk ke RS Awal Bros Pekanbaru untuk penanganan medis lebih lanjut karena pendarahan dikepalanya akibat dipukul oleh tersangka menggunakan botol sirup, selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek perintahkan personilnya untuk mencari tersangka, dan beberapa jam kemudian tersangka AC berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hilir.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AC saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi yang mengetahui kejadian tersebut.(Dpr-man)