Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Wilayah Desa Kota Garo

Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Wilayah Desa Kota Garo

Portalriau.com - TAPUNG - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Polres Kampar tangkap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di dekat rumah makan Saiyo Jalan lintas Desa Kota garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar pada Kamis pagi (28/9/2017) sekira pukul 10.00 wib.
 
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian dari Polsek Tapung Hilir ini adalah JA alias JL (Lk 22), karyawan swasta warga Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
 
Bersama tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil shabu, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, 2 buah dompet dan uang tunai sebesar Rp.140 ribu serta sebuah HP Nokia Warna Hitam. 
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis pagi (28/9/2017) sekira pukul 07.00 wib, ketika Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA NOVRIS H. SIMANJUNTAK, SH mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Kotagaro Kec. Tapung Hilir.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, sekira pukul 10.00 wib terlihat target melewati di jalan lintas Desa Kotagaro dengan menggunakan motor Yamaha Jupiter MX nopol BM-5519-OP yang kemudian berhenti dipinggir jalan dekat Rumah makan Saiyo.
 
Petugas yang mengintai pelaku ini kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan ini ditemukan sebuah dompet kecil warna hitam merah dari saku sebelah kiri depan celananya.
 
Setelah dibuka dompet tersebut didapati 3 paket kecil narkotika jenis shabu shabu terbungkus plastik bening ukuran kecil, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 
 
Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (DPR)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...