Tim Satuan Narkoba Polres Pelalawan Menangkap BRP Diduga Pengedar Sabu Dan Ganja Di Rumah Kontrakan
portalriau.com-Pangkalan Kerinci, Tim Satuan Narkoba Polres Pelalawan menangkap diduga Pengedar Sabu dan Daun ganja diwilayah hukum Polres Pelalawan khususnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SH, S.Ik saat di konfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro SH MH ( Rabu,01/07/2020) diruang kerjanya menjelaskan bahwa pada Hari Kamis tanggal 25 Juni 2020, sekira pukul 12.00 Wib berdasarkan informasi yang diterima anggota dilapangan dan bahwa dirumah tersangka di jadikan tempat transaksi narkotika.
Maka itu kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan membuntuti kerumah tersangka dan memang benar dirumah kontrakan tersangka TKP di Jalan Hangtuah X RT 002 RW 005 desa makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Ungkapnya Iptu Gus Purwantoro SH.MH
Selanjutnya, Tim langsung menggeledah di rumah kontrakan tersangka,disembunyikan didapur rumah oleh tersangka lima paket Sabu berat kotor 4 gram dan juga di temukan ganja kering
Dari adapun barang bukti yang kita amankan dirumah kontrakan tersangka berupa :
1. 5 ( lima) paket plastik besar klip merah diduga sabu sabu
2. 1(satu) paket plastik kecil klip merah di duga sabu sabu
3. 1(satu ) bks rokok on bold hitam
4. 1(satu) buah bros sikat warna hijau
5. 1(satu) unt spd motor Yamaha vega BM 4290 II
6. 1 (satu) unt hp Nokia hitam
7. 1(satu) paket ganja daun kering
8. 1(satu) buah kertas putih pembungkus daun ganja kering.
Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan untuk tersangka dalam hal ini satu orang dengan Inisial BRP alias Bayu Rexy Pratama usia 25 Tahun. Di akhiri Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro SH.MH. (Erizal)