Toro didakwa JPU diduga melakukan pencemaran nama baik Bupati,Dituntut 1,6 Tahun Denda 100 juta

Toro didakwa JPU diduga melakukan pencemaran nama baik Bupati,Dituntut 1,6 Tahun Denda 100 juta

PEKANBARU (Portalriau.com ) – Persidangam Toroziduhu Laia alias Toro yang melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam persidangan ini Toro dituntut oleh Jaksa Penuntut umum Hukuman 1,6 Tahun dan Denda sebesar Rp.100 juta.

 

Tuntutan terhadap Pemimpin Redaksi salah satu media online ini dibacakan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Syahril dan Wilsa, Toro telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

JPU dalam persidangan tersebut mengatakan Toro terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.dengan ini Menuntut terdakwa Toroziduhu Laia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yudisilen.

 

 

“Selain penjara, Toro juga wajib membayar denda sebesar Rp100 juta. Denda itu dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan,” terang JPU.

 

Atas tuntutan tersebut, Toro berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya. Ia menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada pekan depan.

 

Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017 silam.

 

Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril. Di antaranya berjudul, "Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum". 

 

Ada juga berita "Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis'.

 

Tidak hanya itu, terdakwa juga memuat berita lain berjudul "Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda", "Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis dan lainnya. 

 

Pemberitaan itu dinilai Amril telah mencemarkan nama baiknya. Lalu ia Tidak terima serta melaporkan Toro ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.(sumber PRC).

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...