Tujuh Hutan Lindung Di Ringkus Tim Buser Pelalawan-Teluk Meranti
PORTAL RIAU , TELUKMERANTI – Sebanyak tujuh pelaku perambah hutan lindung Kerumutan Kabupaten Pelalawan berhasil diringkus Tim buser Polsek Teluk Meranti bersama Timsus ilog Polres Pelalawan-Riau dilokasi Sungai Tanaliat Kecamatan Teluk Meranti-Pelalawan Jumát hari ini(5/5/2017).Kini ketujuh telah dijeblos keseltanahan Polres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan ilegalnya tersebut.
., berhasil mengamankan 7 orang pelaku perambahan hutan atau illegal logging di kawasan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Kerumutan, Sungai Tanaliat, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, pagi, hari ini.
Selain berhasil menangkap tujuh pelaku perambah hutan Lindung Ketujuh pelaku perambahan hutanlindung Suaka Margasatwa Kerumutan di Sungai Tanaliat Kecamatan Teluk Meranti yaitu Ri (25) Warga Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti merupakan kepala rombongan, Hen (40) Warga Kempas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil, Kh (31) Warga Prabumulih, Sumsel, Sa (46) Warga Sungai Baung Satu Kecamatan Rengat Baru Kabupaten Inhu dan Ya (36) Warga Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu juga Ri (36) Warga Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, serta satu paelaku dari lokasi berbeda yaitu berinisial Ya (37) Warga Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumuran,tim Buser Polres Pelalawan bersama Tim buser Polsek Teluk Meranti juga berhasil barang bukti hasil kejahatan tujuh pelaku dilokasi kejadian.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo kepada media Jumát (5/5/2017) di Pangkalan Kerinci membeberkan kronologis terjadi aksi peringkusan pada tujuh pelaku perambah hutan lindung Kerumutan di Teluk Merantibermula ketika dilakukan tim Khusus gabungan dari sejumlah personil kepolisian yang diturunkan kelapangan guna melakukan penyelidikan."Al hasil dari dilakukan penyelidikan dilakukan Timsus gabungan kepeolisian dilapangan berhasil mengungkap fakta dilapangan yang kita pastikan aktivitas para pelaku melakukan perambahan hutan lindung dilokasi kejadian.Dengan hasil deteksi fakta dilapangan itulah, timsus gabungan langsung bergerak dilapangan hingga petugas kita berhasil meringkus ketujuh pelaku beserta sejumlah barang bukti dilokasi kejadian,"terang Kapolres.
Bahkan kata Kapolres, penangkapan awalnya dilakukan pada enam pelaku dari tujuh orang pelaku dan menyita serta langsung mengamankan barang bukti 7 unit chainsaw dan sebanyak 2 kubik tumpukan kayu hasil olahan dilokasi kejadian.”Kemudian seorang pelaku ilegal logging bersama dua unit chainsaw beserta satu batang pohon yang telah ditumbang baru berhasil dibekuk dan disita petugas dilokasi lain perambahan hutan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan keenam pelaku.Kini .para pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan akan digelandang ke Polres Pelalawan untuk dilakukan proses hukum secara intensif pada para pelaku perambah hutan lindung Kerumutan di Pelalawan itu,”tegas Ari Wibowo. [SUHEMRIHASAN/DPR].