Tunggak Iuran BPJAMSOSTEK, Direksi PT KDH di Vonis Penjara

Tunggak Iuran BPJAMSOSTEK, Direksi PT KDH di Vonis Penjara

KARIMUN -- . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kepada 2 (dua) Direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH). Mereka dinyatakan bersalah oleh Hakim dalam kasus Tindak Pidana Tidak Membayar dan Tidak Menyetor Iuran yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

 

Dalam dakwaan Hakim, para terdakwa yaitu Direktur Utama PT KDH Indra Gunawan dan Direktur M Yusuf terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Jo Pasal 19 Ayat (2) Undang Undang R.I. No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Jo Pasal 55 Ayat (1).

 

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbarriau, Pepen S Almas menjelaskan,  “PT KDH telah terdaftar pada Program BPJAMSOSTEK sejak Maret 2013 dengan jumlah karyawan terdaftar sebanyak 152 orang dan baru mengikuti Jaminan Pensiun pada tahun 2017. Namun PT KDH sudah menunggak Iuran sejak November 2018 sampai Juni 2019, dengan total iuran dan denda Rp 432.905.882,-".

 

Pepen menambahkan, proses hingga timbulnya vonis cukup panjang, mulai dari pemberitahuan dengan SMS Blasting Bulanan, pengiriman Surat Pemberitahuan Piutang Iuran (SPMI), kemudian dilanjutkan dengan proses pembinaan dan kunjungan bersama Pengawas Ketenagakerjaan. Kemudian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Naker memproses Nota 1 dan Nota 2 dan BPJAMSOSTEK mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Karimun. Selanjutnya pada Juli 2019, telah dilakukan gelar perkara oleh PPNS Naker, Koordinator Pengawas dan Penyidik Polres Karimun, dan kemudian dilanjutkan proses penyidikan, hingga berakhir di pengadilan. 

 

Sementara itu, Pegawai PPNS Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Karimun, RD Riaiswety Alismangun menegaskan, “hasil sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tanggal 20 Januari 2020 atas PT KDH membuka mata para pemberi kerja dan pekerja, bahwa kasus tunggakan iuran dapat berdampak sanksi pidana kurungan penjara, bukan hanya sanksi denda".

 

Ia menambahkan, kurungan 4 (empat) bulan penjara ini diharapkan memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan perlindungan program BPJAMSOSTEK pada karyawannya

 

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, E Ilyas Lubis, mengingatkan bahwa ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJAMSOSTEK akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk dilindungi seperti yang diamanatkan Negara.

 

“Tunggakan iuran akan berdampak otomatis hilangnya semua manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK kepada pekerja pada perusahaan nakal tersebut. Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, dan hal tersebut dapat memberatkan perusahaan.

 

 Apalagi kami baru saja mendapat amanah dari Pemerintah untuk meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), mulai dari peningkatan manfaat pada santunan meninggal  dunia sebesar 75%, hingga peningkatan bantuan beasiswa mencapai 1350%", tambahnya.

 

Namun Ilyas juga menjelaskan jajarannya pasti mengutamakan pendekatan persuasif sesuai prosedur dalam menghadapi perusahaan nakal. 

 

"Tapi jika perusahaannya masih membandel, tentu saja dilanjutkan ke jalur hukum sebagai langkah terakhir. Ini semua kami lakukan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan seluruh pekerja Indonesia," pungkas Ilyas.(rilis)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...