Usai Ditangkap, Dua Kapal Pukat Harimau Asal Sumut Dibakar Nelayan
PANIPAHAN - Dua unit kapal yang diduga mengunakan alat tangkap dilarang pemerintah yakni Pukat Harimau asal Sumatera Utara (Sumut) dibakar oleh
nelayan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). Para nelayan sangat marah, karena kapal tersebut beroperasi diwilayah tangkapan nelayan tradisional.
Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Pasir Limau Kapas, Ucok,yang dihubungi Selasa (10/3) mengatakan, dua kapal tersebut sudah dibakar nelayan. Pembakaran dilakukan oleh 312 nelayan dari 52 kapal nelayan tradisonal,dan kita tidak bisa membendungnya."ya tadi pagi ada penangkapan kapal sebanyak dua unit sekitar jam 8.00 Wib, tapi sudah di bakar oleh nelayan karena mereka sangat geram," katanya.
sebelumnya,Ketua HNSI Kabupaten Rokan Hilir,Ramli Kulal mengatakan, kalau nelayan di Panipahan Rokan Hilir telah menangkap dua kapal pukat harimau di perairan Panipahan, pagi harinya.Dia berharap, dua kapal tersebut diproses sesuai hukum berlaku, disita, sampai persidangan.
"Kalau itu memang terjadi, sesuai dengan KUHP, sesuai keputusan Kementrian Perikanan dan Kelautan, alat yang salah, disita, ditangkap, dan orangnya disidang, sesuai pasal berapa, ayat berapa nanti, pengadilan yang menentukan, diproses," pintanya sebelum terjadi pembakaran.( Mpr/Af )