Usai Terima Berkas TahapII, Kejari Pelalawan Gelandang 5 Tersangka Korupsi RSS Ke Lapas Pekanbaru
PORTAL RIAU, PANGKALAN KERINCI – Pada senin kemarin (10/4/2017), kanit Tipikor Polres Pelalawan Iptu Masril bertandang ke kejari Pelalawan menyerahkan berkas pemeriksaan perkara tahap II kasus lima tersangka Korupsi pembangunan Rumah Sederhana Sehat di Langgamtahun 2015 ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.usaiterima berkas tahap II itu, Kejari Pelalawan langsung gelandang lima tersangka korupsi RSS Langgam untuk diinapkan ke lapas Pekanbaru.
Penyerahan Berkas tahap II oleh Kanit Penyidik Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Pelalawan Iptu Masril ke Kepala Kejari Pelalawan Tety Syam MH dan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan. Pada proses pelimpahan dan penyerahan berkas tahap II kasus RSS Langgam dari Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) langsung diserhakan seluruh barang bukti, dokumen hingga kelima tersangka.Rencananya usai dilimpahkan pihak tipkor Polres Pelalawan akan diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kejari Pelalawan supaya dalam waktu dekat, kasus perkara korupsi proyek pembangunan RSS langgam 2015 dilqaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) ini bias secepatnya disidangkan di pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Informasi itu dibeberkan langsung Kepala kejaksaan Negeri Pelalawan Tety Syam MH kepada para awak media saat dikonfirmasi usai melepas keberangkatan lima Tersangka kasus Korupsi RSS Langgam pakai mobil tahanan kejari Pelalawan untuk dibawa ke Lapas Pekanbaru dilahaman kantor Kerjari Pelalawan di Pangkalan Kerinci mengaku bahwa pada hari ini pihaknya menerima penyerahan berkas kasus tahap II sekaligus penyerahan lima tersangka kasus Korupsi RSS Langgam oleh pihak penyidik tipikor Polres Pelalawan.”Kasus Korupsi pembangunan RUmah RSS langgam itu telah rugikan Negara sebesar sekitar 400 juta lebih yang digelapkan pelaku korupsi,"ujar Kepala Kejari Pelalawan Tety Syam didampingi kasi Pidsus Yuriza Antoni kepada para wartawan.
Dituturkan Tety Syam, dalam kasus korupsi pembangunan 12 unit RSS di Kecamatan Langgam tersebut terdapat ada lima tersangka yang dianggap bertanggungjawab yang merugikan Negara ratusan juta rupiah tersebut.”Kelima pelaku korupsi yang bertanggung jawab karena telah menilap uang pembangunan 12 Unit RSS langgam itu adalah kontraktor berinisial MAI serta dua orang konsultan SY dan TK. Khusus dua tersangkanya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) yakni RD dan TSI yang menjabat sebagai PPTK dan tim PHO,”tegas Kajari Pelalawan.
Dalam kasus rasuah ini, ada lima tersangka yang sudah ditetapkan polisi selama penyelidikan berlangsung. Berkas masing-masing tersangka telah diterima oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Saat ini jaksa sedang mempelajari berkasnya satu persatu sekaligus melihat kelengkapannya.
Menurut Kasi Pidsus Kejari pelalawan kepada media mengaku bahwa pihak penyidik tipikor Polres Pelalawan sebelum ini telah memenuhi semua petunjuk jaksa yang diberikannya mulai dari pemeriksaan saksi tambahan maupun pendalaman pemeriksaan kasus proyek pembangunan rumah RSS Langgam 2015 lalu senilai Rp 900 juta lebih ini telah menjerat lima orang yaitu kontraktor MAI,dua orang konsultan SY dan TK dan dua tersangka dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemilik proyek tersebut yakni RD dan TSI menjabat sebagai PPTK serta tim PHO,”terangnya.(suhemri hasan/DPR).