Wildan Yani Ashari Akan Direkrut Oleh Mabes Polri
Jakarta, Portalriau.com -Dengan caranya meretas laman www.presidensby.info yang kini sudah berganti nama menjadi www.presidenri.go.id, Wildan Yani Ashari (21) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 6 bulan.
Wildan terbukti melakukan peretasan laman www.presidensby.info dengan mengganti tampilan dan menghentikan situs selama 2 jam. “Terbukti secara sah dan meyakinkan mengubah tampilan laman www.presidensby.info dengan tampilan Jemberhacker Team, sehingga situs tidak bisa diakses selama 2 jam,” kata Ketua Majelis Hakim Syahrul Machmud saat membacakan putusan di Jember, Rabu (19/6/2013).
Kejaksaan Jember menyebutkan vonis selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 ribu atau subsider selama satu bulan. Namun pihak Majelis Hakim hanya memberi hukuman selama 6 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu atau subsider 15 hari kurungan.
“Terdakwa memang bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tutur Syahrul.
Penyidik Cyber Crime Mabes Polri Inspektur Satu Grawas Sugiharto juga sudah memberikan kesaksian akan menggunakan keahlian Wildan untuk kepentingan negara. Hacker asal Jember itu rencananya akan dididik dan direkrut oleh Mabes Polri.