BPN Inhu Diminta Batalkan dan Cabut 40 Sertifikat yang Telah Diterbitkan
RENGAT - Koperasi Unit Desa (KUD) Manunggal, Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida akhirnya memenangkan gugatan terkait sengketa lahan seluas 80 hektare dengan sejumlah warga Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No 148 K/TUN/2013 tanggal 2 Mei 2013, 40 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu sejak tahun 2011 telah dinyatakan batal. Bahkan MA memerintahkan agar BPN segera mencabut Surat Keputusan (SK) terhadap 40 SHM tersebut.
Kita berharap BPN Kabupaten Inhu bisa segera melakukan eksekusi dan mencabut penerbitan 40 SHM tersebut sesuai putusan kasasi MA. Sebab saat ini sengketa tersebut telah berkekuatan hukum tetap, ujar Ketua KUD Manunggal Mawardi didampingi Sekretarisnya Hasmizal, Selasa (8/7).
Dijelaskan Mawardi, sengketa lahan seluas 80 hektare tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2012 silam. Saat itu, sejumlah warga Desa Siambul mengaku menjadi pemilik lahan dengan mengantongi SHM yang diterbitkan BPN Inhu sejak tahun 2011. Padahal lahan tersebut merupakan bagian dari kebun sawit pola kemitraan antara KUD Manunggal dengan PT Arvena Sepakat.
Bahkan sejak setahun lalu, lahan sudah di konversi dan menghasilkan. Namun KUD Manunggal tidak bisa menikmati hasilnya karena lahan dikuasai oleh pemilik sertifikat. Atas dasar tersebut, KUD Manunggal melakukan gugatan secara hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap warga yang mengantongi sertifikat dan BPN Inhu.
PTUN Pekanbaru memenangkan gugatan yang kita lakukan. Kemudian banding ke PTUN Medan juga memangkan KUD Manunggal. Hingga kasasi ke MA juga memenangkan KUD Manunggal. Karena itu, kita berharap BPN segera melakukan eksekusi atas putusan MA, apalagi sudah ada perintah pelaksanaan putusan dari PTUN Pekanbaru, tegasnya.
Ditambahkan Mawardi, lamanya proses eksekusi dari BPN Inhu akan membuat KUD Manunggal dirugikan. Sebab saat ini KUD Manunggal tidak bisa mengambil hasil dari kebun kelapa sawit seluas 80 hektare tersebut, sementara setiap bulan seluruh anggota koperasi harus menerima gaji.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Inhu, Subiakto mengakui telah menerima surat perintah pelaksanaan putusan dari PTUN Pekanbaru dan putusan MA terkait persoalan tersebut. Hanya saja, BPN Inhu sampai saat ini belum menerima surat perintah pembantalan dan pencabutan SHM dari Kanwil BPN Riau, sehingga belum bisa melaksanakan putusan tersebut.
Sesuai Keputusan Kepala BPN No 3 tahun 2011, pembatalan itu baru bisa kita lakukan setelah adanya surat perintah dari Kanwil BPN Riau ke BPN Inhu. Sampai saat ini, surat tersebut belum kita terima, karena putusan MA juga baru kita terima, jelasnya.
Terkait terbitnya 40 SHM di lahan seluas 80 hektare tersebut, Subiakto mengungkapkan BPN Inhu menerbitkan sertifikat berdasarkan SKGR yang diterbitkan desa. Selagi syaratnya lengkap, tentu kita akan terbitkan dan kita tidak melakukan peninjauan sampai ke lapangan, tegasnya.
Subiakto menambahkan, jika surat perintah dari Kanwil BPN Riau sudah diterima, maka pembatalan dan pencabutan terhadap 40 SHM akan dilaksanakan dan tanah tersebut akan dikembalikan ke Negara.