PT.Inti Kamparindo Sejahtera Berlaku Ala PREMAN
Bangkinang, Portal Riau 25/01/2014 . Senin Tanggal 18-11-2013 Yang baru lalu mantan karyawan PT.Iks yang di PHK perusahaan secara sepihak memenuhi panggilan dewan perwakilan daerah kampar komisi II yang tujuannya untuk dipertemukan dengan manejemen PT IKS yang di PHK perusahaan secara sepihak memenuhi panggilan dewan perwakilan daerah kampar komisi II yang tujuannya untuk dipertemukan dengan menejemen PT.IKS yang di Prakasai oleh komisi II.
Namun sayang pihak manejemen PT.IKS tidak mengidahkan panggilan dewan perwakilan daerah untuk yang kedua kalinyanya sebelumnya pada tanggal 11-11-2013 pihak manajemen PT.IKS tidak hadir juga memenuhi panggilan DPR kampar.
Tujuan DPR kampar komisi II memanggil manajemen PT.IKS dan mantan karyawan PT.IKS adalah untuk memediasi kedua belah pihak agar ada titik temu antara kedua belah pihak.
Namun pihak menejemen PT.IKS memandang sebelah mata terhadap lembaga negara ini mereka menganggap tidak penting untuk memenuhi panggilan lembaga negara tersebut. Membuat anggota DPR kampar komisi II ZULHENDRI ZAIDNIR marah, beliau mengatakan “ PT. IKS sudah sangat melecehkan lembaga negara ini dua kali panggilan tidak pernah hadir” maka dia meminta kepada pimpinan komisi II untuk bertindak tegas kepada PT.IKS.
Pimpinan komisi dua SYAHRUL AIDI MAAZAD mengatakan “ pertama PHK terhadap karyawan tidak sesuai hukum dan kedua perhatian perusahaan kepada karyawan juga tidak sesuai hukum”.
Pertemuan ini di hadiri oleh dinas sosial. Tenaga kerja dan transmigrasi yang dipimpin langsung oleh kepala dinasnya IR. ANIZUR M.si dan pc sppp.spsi kampar GOGSAN SAMOSIR. Komisi dua meminta ketegasan terhadap kertras kampar terhadap permasalahan ini dan meminta kepada kedisosnakertrans untuk bisa mengkondisikan pihak manejemen PT.IKS agar bisa menghadiri pada pemanggilan ketiga yang direncanakan berlangsung pada hari senin tanggal 25-11-2013 dan kadisosnakertrans menyanggupinya.
Ps.sppp.spsi kampar GOGSAN SAMOSIR menilai PT.IKS sedah mempermalukan lembaga negara kab.Kampar dan menganggap PT.IKS adalah suatu perusahan yang merasa mereka mampu membeli penjabat negara.
Pada pertemuan kali ini pihak mantan karyawan diwakili oleh RAMSES SIMBOLAN ,SURATMAN dan sejumlah karyawan lainnya.
Permasalahan ini sebenarnya sudah lama berlangsung bermula dari gagalnya perundingan antara pihak PT.IKS dan karyawann nya yang menuntut diadakannya KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) yang baru karena KKB yang lama dianggap sudah tidak Relafan.
Namun pihak PT.IKS tidak menginginkan hal tersebut dan menyebabkan karyawan mogok yang berlangsung dua versi. Pertama berlangsung pada tanggal 05-12-2012 dan yang kedua berlangsung pada tanggal 26-30 desember 2012. Menyebabkan pihak manajemen PT IKS mengeluarkan Surat PHK secara sepihak terhadap pengurus PUK.SPPP.SPSI sebanyak 6 orang, yaitu DODI YANTO, RAMSES SIMBOLON, SURATMAN JUNAIDI, NASIB SYAHPUTRA dan SAIBAN.
Sampai diadakannya shering ke kantor DPRD Kampar ini Pihak menejemen PT.IKS sudah mengeluarkan surat PHK Karyawannya sebanyak 21 orang yang keseluruhannya adalah pengurus PUK.SPPP.SPSI PT.IKS.
Kemudian setelah diadakannya sheraing yang kedua anggota DPRD Kampar berjumlah 3 orang yaitu Zulhendri Zaidnur, Nilson mamalu dan Ramadan mengadakan kunjungan mendadak kepada menejemen PT.IKS untuk mengklarifikasi masalah ketidak hadiran mereka dan juga untuk memastikan pihak menejemen PT.IKS untuk bisa menghadiri panggilan lembaga DPRD Kampar tersebut.
Maka pada tanggal 25-11-2013 kemarin pihak menejemen PT.IKS memenuhi panggilan udangan DPRD Kampar yang hanya dihadiri oleh Humas PT.IKS yaitu Wili Marza namun pada shering ini pun tidak menghasilkan keputusan apa-apa karena Humas PT.IKS tidak mempunyai wewenang menentukan keputusan perusahaan karena menurut beliau keputusan hanya ada pada Direk PT.IKS yaitu Julianto Simarmata.
Dan menurut anggota Komisi II DPRD Kampar Zulhendri Zaidnur ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya bahwa sudah ada titik terang penyelesaian antara PT.IKS dengan Mantan Karyawannya. Karena PT.IKS sudah memenuhi sebagian tuntutan karyawan, keterangan ini menurut beliau perolah dari karyawan PT.IKS.
Padahal kenyataan di lapangan tidak demikian, tidak ada satupun tuntutan karyawan yang di penuhi oleh PT.IKS. malah PT.IKS mengeluarkan surat PHK karyawannya sebanyak 2 orang yang jga pengurus PUK.SPPP.SPSI PT.IKS. menambah daftar karyawan yang di PHK.
Kemudian menurut keterangan karyawan, ada seorang karyawan yang bekerja di Rayon A abdeling 2 sawit yang anaknya tersiram air panas dan biaya pengobatannya tidak di tanggung perusahaan melainkan Bandan Amil Zakat Daerah (BAZDA). Sungguh miris nasib karyawan PT.IKS menuntut haknya yang ada malah ada intimidasi dan ancaman PHK secara sepihak tanpa memperoleh apapun dari perusahaan.
Kenyataan ini tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait jajaran pemerintahan Kab.Kampar khususnya Disosnakertran Kab.Kampar yang terkesan membiarkan warga negara kesatuan republik indonesia terjajah. (Nto)