Tim Terpadu Bongkar Paksa ATK Caleg
BAGANSIAPIAPI - Tim terpadu yang terdiri dari KPU, Panwas, Kesbangpolinmas dan Satpol PP Rokan Hilir terpaksa melakukan pembongkaran paksa terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah caleg. Hal ini di lakukan karna para Caleg tidak mengindahkan Peraturan KPU dan surat edaran Panwaslu terhadap pemasangan ATK di semarangan tempat.
"Sebelum tim terpadu membongkar paksa ATK Caleg hari ini (kemaren, red), empat hari sebelumnya partai politik pengusung calon sudah kita surati untuk segera membongkar sendiri APK yang menyalahi aturan, namun edaran itu tidak di indahkan oleh partai maupun caleg bersangkutan,"Ujar Ketua Panwaslu Rohil, Ahmad Latif Widianto, Sabtu (11/1) di sela meminpin pembongkaran ATK di Bagansiapiapi.
Pembongkaran ATK yang di pimpin langsung ketua Panwaslu Rohil ini bergerak cepat yang di mulai dari pukul 10.00 WIB pagi, dengan tujuan utama dari bundaran Pedamaran, Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, terus bergerak menuju Kota Bagansiapiapi. Pembongkaran terus dilakukan di sepanjang jalan protokol Bagansiapiapi hingga sore.
"Dalam pembongkaran ATK ini semuanya akan di tanggalin, tanpa kecuali baik itu baleho, spanduk dan bendera partai puluhan banner, yang tidak melanggar aturan tidak kita cabut. Hal ini kita pasikan sema ATK akan bersih sebelum masa kampanye caleg di mulai,"tegas Latif.
Masih menurutnya, penertiban APK sejumlah caleg sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Dan merupakan hasil rapat internal KPU, Panwas, Kesbangpolinmas, dan Satpol PP,"jadi sebelum pembongkaran ini semuanya sudah kita koordinasikan tidak yang kita langgar, kami kita ingin menegakkan aturan Pemilu,"tutur Latif.
Sementara itu, Tim dari KPU Rohil yang juga Anggota KPU, Wardaningsih mengatakan, berdasarkan SK yang sudah ditetapkan, baleho tidak boleh di pasang oleh caleg namun hanya diperuntukkan bagi partai politik, namun kenyataanya para caleg banyak memasang baleho dan juga di tempat terlarang.
“Sebagai mana Peraturan KPU No 15 tahun 2013, tentang spanduk caleg tidak di bolehkan, dan lebar spanduk hanya di boleh 1,5 m x 7 m, satu caleg hanya boleh memasang satu spanduk satu desa, sedangkan untuk partai politik satu baleho sebagaimana sesuai zona yang di tetapkan dalam aturan tersebut,"kata Wardaningsih.(anto)