1 May, Seluruh Alat Mainan Anak-anak Wajib SNI
BAGANSIAPIAPI - Mulai 1 May 2014 mendatang, Seluruh alat mainan anak-anak wajib mengunakan lambang Standar Nasional Indonesia (SNI), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Rohil dalam hal ini akan melakukan pemantauan terhadap alat mainan ini. Kalau masih ada para pedagang yang berjualan tanpa lambang SNI akan di lakukan penyitaan.
Mulai 1 May mendatang ini, seluruh alat mainan anak-anak yang beredar di pasaran harus mengunakan lambang SNI. Hal ini atas dasar peraturan Menteri Perdagangan RI.Ujar Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Distrubusi Disperindag Rohil, Nasrullah Anata, Senin (14/4) di Bagansiapiapi.
Diterangkannya, saat ini permainan anak-anak yang tanpa berlogo SNI telah banyak beredar di pasaran, hal ini nyata sangat membahayakan bagi kulit bayi. Karna bahan yang di gunakan sangat berbahaya, yang bahanya telah mudah mendatangkan penyakit kulit,rata-rata alat mainan anak-anak ini datang dari Negara Cina, kalau sembarangan beredar akan dapat mengancam penyakit kulit pada bayi kita. Karna bahan yang mengandung pada mainan itu dapat membahayakan kuit bayi,tegas Anata.
Dia mengatakan, tidak hanya pada alat mainan anak-anak. Namun mulai 1 Mai ini makanan yang yang berstandar SNI juga harus di gunakan, seperti pada minyak makan curah harus mengunakan bungkusan dan berlogo SNI, kemudia AC juga nantinya berlogo SNI,memang saat ini para pedagang kita belum siap mengunakan produk dengan merek SNI, namun kita akan beri waktu selama 1 tahun. Kalau lewat 1 tahun masih ada yang menjual dengan merek tidak ada SNI, akan kita sita untuk di musnahkan. Karna tanpa SNI akan membahayakan tubuh manusia,ungkap Anata.
Tambahnya, apabila para pedagang tetap akan menjual alat-alat mainan atau makanan yang tidak berlogo SNI dapat di berikan sangsi berupa ancaman penjara selama 4 tahun dan denda sebanyak 5 Miliar,jadi dalam aturan Kementerian Perdagangan ini ada pasal demi pasal mengaturkan sangsi dan denda, supaya para pedagang jangan semarangan menjual produk tanpa bermerek SNI,timpal Anata.(anto)